AUSTRALIA

Negara Ini Cari Pengemplang Pajak Lewat Medsos

Gallantino Farman | Senin, 14 November 2016 | 09:09 WIB
Negara Ini Cari Pengemplang Pajak Lewat Medsos

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (ATO) berencana akan menggunakan media sosial untuk mengejar pelaku penghindaran pajak. ATO akan menyasar posting-an dari akun para wajib pajak di media sosial.

Kepala ATO Chris Jordan mengatakan dengan mengamati gaya hidup seseorang di media sosial, seperti Facebook contohnya, pemerintah dapat mengetahui kalau ada wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan penghasilan atau kekayaan yang dimilikinya.

"Di zaman ini, informasi publik dapat diakses semudah mungkin melalui media sosial. Kami juga akan menelusuri data-data di sekolah privat dan imigrasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Menurut Chris, data dan informasi dari bagian imigrasi puyn dapat digunakan sebagai landasan untuk melakukan verifikasi posting-an yang mencerminkan kekayaan seseorang di media sosial.

"Jika intelijen kami di bagian imigrasi menemukan informasi penerbangan 5 anggota keluarga ke luar negeri yang menggunakan kelas bisnis 3 kali dalam setahun dan terbukti melalui foto-foto di media sosial, maka keluarga tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Selain itu, ATO juga akan mencoba menelusuri aplikasi bursa efek, platform jual beli, dan sistem pendaftaran kendaraan yang diakses secara online oleh para wajib pajak.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Seperti dilansir dari news.com.au, setidaknya ada 1300 individu dan 400 perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban pajaknya selama tahun 2015.

Baik yang disebabkan karena tidak mengungkapkan penghasilan yang seharusnya dipajaki maupun yang disebabkan karena melaporkan pajak namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan