AUSTRALIA

Negara Ini Cari Pengemplang Pajak Lewat Medsos

Gallantino Farman | Senin, 14 November 2016 | 09:09 WIB
Negara Ini Cari Pengemplang Pajak Lewat Medsos

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (ATO) berencana akan menggunakan media sosial untuk mengejar pelaku penghindaran pajak. ATO akan menyasar posting-an dari akun para wajib pajak di media sosial.

Kepala ATO Chris Jordan mengatakan dengan mengamati gaya hidup seseorang di media sosial, seperti Facebook contohnya, pemerintah dapat mengetahui kalau ada wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan penghasilan atau kekayaan yang dimilikinya.

"Di zaman ini, informasi publik dapat diakses semudah mungkin melalui media sosial. Kami juga akan menelusuri data-data di sekolah privat dan imigrasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Menurut Chris, data dan informasi dari bagian imigrasi puyn dapat digunakan sebagai landasan untuk melakukan verifikasi posting-an yang mencerminkan kekayaan seseorang di media sosial.

"Jika intelijen kami di bagian imigrasi menemukan informasi penerbangan 5 anggota keluarga ke luar negeri yang menggunakan kelas bisnis 3 kali dalam setahun dan terbukti melalui foto-foto di media sosial, maka keluarga tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Selain itu, ATO juga akan mencoba menelusuri aplikasi bursa efek, platform jual beli, dan sistem pendaftaran kendaraan yang diakses secara online oleh para wajib pajak.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Seperti dilansir dari news.com.au, setidaknya ada 1300 individu dan 400 perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban pajaknya selama tahun 2015.

Baik yang disebabkan karena tidak mengungkapkan penghasilan yang seharusnya dipajaki maupun yang disebabkan karena melaporkan pajak namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Modus Penipuan Konfirmasi Penanggung Pajak, DJP Minta WP Hati-hati

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN