AUSTRALIA

Negara Ini Cari Pengemplang Pajak Lewat Medsos

Gallantino Farman | Senin, 14 November 2016 | 09:09 WIB
Negara Ini Cari Pengemplang Pajak Lewat Medsos

CANBERRA, DDTCNews - Otoritas pajak Australia (ATO) berencana akan menggunakan media sosial untuk mengejar pelaku penghindaran pajak. ATO akan menyasar posting-an dari akun para wajib pajak di media sosial.

Kepala ATO Chris Jordan mengatakan dengan mengamati gaya hidup seseorang di media sosial, seperti Facebook contohnya, pemerintah dapat mengetahui kalau ada wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan penghasilan atau kekayaan yang dimilikinya.

"Di zaman ini, informasi publik dapat diakses semudah mungkin melalui media sosial. Kami juga akan menelusuri data-data di sekolah privat dan imigrasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Menurut Chris, data dan informasi dari bagian imigrasi puyn dapat digunakan sebagai landasan untuk melakukan verifikasi posting-an yang mencerminkan kekayaan seseorang di media sosial.

"Jika intelijen kami di bagian imigrasi menemukan informasi penerbangan 5 anggota keluarga ke luar negeri yang menggunakan kelas bisnis 3 kali dalam setahun dan terbukti melalui foto-foto di media sosial, maka keluarga tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Selain itu, ATO juga akan mencoba menelusuri aplikasi bursa efek, platform jual beli, dan sistem pendaftaran kendaraan yang diakses secara online oleh para wajib pajak.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Seperti dilansir dari news.com.au, setidaknya ada 1300 individu dan 400 perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban pajaknya selama tahun 2015.

Baik yang disebabkan karena tidak mengungkapkan penghasilan yang seharusnya dipajaki maupun yang disebabkan karena melaporkan pajak namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP