KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Negara G-20 Sepakati Pajak Minimum, Tak Ada Lagi Celah untuk Big Tech

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 17:30 WIB
Negara G-20 Sepakati Pajak Minimum, Tak Ada Lagi Celah untuk Big Tech

Para pemimpin negara G20 berfoto bersama saat permulaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Roma, Italia, Sabtu (30/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Yara Nardi/rwa/cfo

ROMA, DDTCNews – Perusahaan teknologi raksasa semakin tak punya celah untuk melakukan tax planning secara agresif. Pasalnya, para pemimpin negara G-20 menyepakati tarif pajak minimum 15% bagi para perusahaan besar.

Kerangka konsensus yang sudah dirancang cukup lama ini disepakati di level pimpinan negara G-20 pada 31 Oktober 2021. Para pemimpin juga sepakat untuk mengimplementasikan pajak minimum global mulai 2023.

"Langkah ini bisa menghasilkan penerimaan sekitar $150 miliar dari perusahaan-perusahaan di seluruh dunia," ungkap OECD (Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) dikutip finance.yahoo.com, Senin (01/11/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Salah satu negara yang cukup kencang mengajukan proposal pajak minimum global adalah Amerika Serikat. Mereka ingin mencegah upaya perusahaan raksasa berkreasi menciptakan skema baru yang dapat mengurangi beban pajak. Satu per satu, negara-negara lain akhirnya mulai menyambut gagasan tersebut.

Efeknya sudah bisa dipastikan. Perusahaan teknologi seperti Apple, Google, Meta, dan Netflix akan kesulitan mencari celah pajak.

Rencananya, dana pajak yang diperoleh akan dialokasikan untuk peningkatan pelayanan masyarakat juga mengatasi masalah krusial lain seperti perubahan iklim.

Walau begitu, kritik juga bermunculan terhadap skema pemajakan dengan tarif minimum ini. Tak cuma dari raksasa teknologi, protes juga disampaikan kelompok pro-kesetaraan. Menurut perhitungan mereka, kesepakatan ini hanya akan memengaruhi kurang dari 100 perusahaan skala global. Itu pun, tidak akan ada banyak dana yang mengalir bagi negara-negara miskin. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?