JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (19/7) kabar mengenai pengesahan Perppu No.1 tahun 2017 oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menjadi perbincangan utama sejumlah media nasional.
DPR meminta pendapat para pakar untuk menentukan setuju atau tidak dalam menetapkan Perppu ini menjadi Undang-Undang (UU). Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate menilai ada satu pasal krusial dalam Perppu tersebut yakni Pasal 2 ayat 2 huruf B.
Menurutnya, sebagian pasal dalam Perppu tersebut seharusnya ada dalam pembahasan revisi UU KUP. Walau begitu, dia memahami keterdesakan negara sehingga merilis Perppu ini. Bila DPR menolak, Indonesia dinilai gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi data atau AEoI.
Berita lainnya mengenai bankir yang menyarankan agar kebijakan pajak intip rekening ditunda dan Direktur Utama BEI yang masih mempertanyakan soal pajak di pasar modal. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Perppu no. 1 tahun 2017 terkait keterbukaan informasi keuangan dinilai bisa membuat orang tidak nyaman. Mantan Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk Arwin Rasyid menyarankan Perppu tersebut harus ditunda. Dia mengatakan, seharusnya Perppu ini menunggu Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan UU Perbankan. Arwin menjelaskan, ada yang lebih penting yakni munculnya potensi kegelisahan dalam masyarakat yang menyimpan dananya di perbankan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan tidak adanya minimum jumlah saldo rekening yang perlu dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal, pemerintah telah menetapkan batasan nilai rekening keuangan orang pribadi di sektor perbankan yang dapat dilihat Ditjen Pajak yakni di atas Rp1 miliar. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan hal itu menjadi kebingungan tersendiri dari sisi bursa karena saat ini investasi di pasar modal sudah dapat mulai dari Rp 100 ribu. Adapun jumlah investor saat ini tercatat sejuta akun dan tumbuhnya 30% setahun.
BEI mengusulkan implementasi dari keterbukaan informasi perpajakan untuk pasar modal hanya diterapkan untuk investor asing, atau sesuai dengan aturan yang disepakati Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Tito menjelaskan, sebaiknya keterbukaan informasi untuk investor lokal hanya dilakukan dengan permintaan khusus. Pasalnya, masyarakat dalam negeri baru saja mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berakhir pada Maret lalu.
Pelaku usaha perkebunan berharap pemerintah mau menghilangkan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi empat komoditas perkebunan, yakni karet, kopi, kakao, dan teh. Ketua Umum Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FPDKP) Aziz Panen menyebut telah melayangkan surat kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada 16 Juni 2017 silam dan kini masih diproses oleh BKF. Ia berharap, respons dari pemerintah bisa didapatkan secepatnya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Mukhammad Misbakhun mendorong Pemerintah untuk segera membahas RUU Konsultan Pajak guna penguatan regulasi di bidang pajak dalam upaya reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh. RUU Konsultan Pajak, menurutnya, menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan pada upaya reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pemerintah telah menuntaskan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur akses beneficial ownership. Aturan tersebut akan menjadi pelengkap dijalankannya pertukaran data pajak secara otomatis antaranggota OECD. Wakil Ketua PPATK Dian Ediana mengatakan saat ini draf Perpres sudah dalam tahap finalisasi untuk diserahkan kepada Presiden. Menurutnya, PPATK sedang mengembangkan model baru pemberantasan pencucian uang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.