KEBIJAKAN KEPABEANAN

Nasib Kelanjutan Pengenaan Bea Masuk Digital, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:30 WIB
Nasib Kelanjutan Pengenaan Bea Masuk Digital, Begini Penjelasan DJBC

Pengunjung memerhatikan karya seni digital Non-Fungible Token (NFT) Si Juki yang dipamerkan dalam Pameran NFT Jukiverse di Sarinah, Jakarta, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, mendorong Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) agar mencabut moratorium pengenaan tarif bea masuk atas produk digital.

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 pada pekan lalu memutuskan untuk memperpanjang moratorium pengenaan bea masuk atas produk digital. Menurutnya, pembahasan mengenai pengenaan bea masuk tersebut akan berlanjut pada KTM WTO tahun depan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Jika KTM tahun 2023 sampai bulan Desember tidak dilaksanakan, moratorium pengenaan bea masuk akan berakhir bulan Maret 2024," katanya, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Anita mengatakan pencabutan moratorium bea masuk atas produk digital akan tergantung pada negosiasi yang terjalin hingga tahun depan. Namun, apabila KTM tidak terselenggara pada tahun depan maka moratorium akan otomatis dicabut pada Maret 2024 dan bea masuk atas produk digital dapat mulai diterapkan.

Dia menjelaskan ada banyak aspek yang perlu dikaji dalam rencana pengenaan bea masuk atas produk digital. Pasalnya, produk digital terus mengalami perkembangan sedangkan di sisi lain WTO belum membuat definisinya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Kita tunggu pembahasannya nanti ke depan seperti apa, kita ikut WTO. Tapi harus ada pembahasan, jangan bilang moratorium dulu," ujarnya.

Anita menambahkan saat ini pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN