KEBIJAKAN KEPABEANAN

Nasib Kelanjutan Pengenaan Bea Masuk Digital, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:30 WIB
Nasib Kelanjutan Pengenaan Bea Masuk Digital, Begini Penjelasan DJBC

Pengunjung memerhatikan karya seni digital Non-Fungible Token (NFT) Si Juki yang dipamerkan dalam Pameran NFT Jukiverse di Sarinah, Jakarta, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, mendorong Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) agar mencabut moratorium pengenaan tarif bea masuk atas produk digital.

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 pada pekan lalu memutuskan untuk memperpanjang moratorium pengenaan bea masuk atas produk digital. Menurutnya, pembahasan mengenai pengenaan bea masuk tersebut akan berlanjut pada KTM WTO tahun depan.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

"Jika KTM tahun 2023 sampai bulan Desember tidak dilaksanakan, moratorium pengenaan bea masuk akan berakhir bulan Maret 2024," katanya, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Anita mengatakan pencabutan moratorium bea masuk atas produk digital akan tergantung pada negosiasi yang terjalin hingga tahun depan. Namun, apabila KTM tidak terselenggara pada tahun depan maka moratorium akan otomatis dicabut pada Maret 2024 dan bea masuk atas produk digital dapat mulai diterapkan.

Dia menjelaskan ada banyak aspek yang perlu dikaji dalam rencana pengenaan bea masuk atas produk digital. Pasalnya, produk digital terus mengalami perkembangan sedangkan di sisi lain WTO belum membuat definisinya.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

"Kita tunggu pembahasannya nanti ke depan seperti apa, kita ikut WTO. Tapi harus ada pembahasan, jangan bilang moratorium dulu," ujarnya.

Anita menambahkan saat ini pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha