FINLANDIA

Naikkan Cukai, Harga 1 Bungkus Rokok Bakal Capai Rp169.000 pada 2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Naikkan Cukai, Harga 1 Bungkus  Rokok Bakal Capai Rp169.000 pada 2024

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia mempertimbangkan kenaikan cukai rokok dalam meningkatkan pendapatan negara selama masa pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan Annika Saarikko mengatakan sudah mempunyai rencana meningkatkan beban cukai rokok tersebut. Proposal kenaikan cukai rokok sudah dirampungkan sebagai arah kebijakan fiskal hingga 2024.

"Pekan ini, Kementerian Keuangan akan merampungkan desain anggaran pendapatan dan belanja negara," katanya, dikutip pada Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Saarikko menjelaskan desain awal kenaikan cukai rokok akan diterapkan secara bertahap. Nanti, cukai rokok akan naik senilai €50 sen setiap tahun. Kenaikan ini dinilai akan memengaruhi harga jual pada tingkat ritel.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan harga jual satu bungkus rokok berisi 20 batang mencapai €10 atau setara dengan Rp169.000 pada 2024. Ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk membuat harga jual makin mahal mulai tahun depan.

Kenaikan cukai rokok menjadi satu-satunya kepastian yang akan dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan menambah pendapatan negara. Sementara itu, proposal kenaikan pajak lainnya akan berlanjut saat postur anggaran dibahas dengan parlemen.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Media Finlandia YLE menyebutkan pajak BBM, alkohol, dan pajak penghasilan belum menjadi pilihan utama menggenjot penerimaan tahun depan. Sebab, pemerintah telah mengubah ketentuan pada beberapa komoditas.

Pajak alkohol sudah dinaikkan pemerintah pada Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga sudah memangkas alokasi subsidi untuk perusahaan yang menggunakan BBM jenis solar dan mulai berlaku pada 2023.

Di sisi lain, pemerintah dihadapkan dengan komitmen untuk meningkatkan pendapatan perpajakan senilai €100 juta hingga €150 juta pada tahun depan. Meski demikian, perincian target tersebut belum ditentukan, kecuali untuk cukai rokok.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Kemungkinan bagian terbesar dari kenaikan perpajakan akan datang pada 2022," tulis laporan yle.fi. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN