FINLANDIA

Naikkan Cukai, Harga 1 Bungkus Rokok Bakal Capai Rp169.000 pada 2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Naikkan Cukai, Harga 1 Bungkus  Rokok Bakal Capai Rp169.000 pada 2024

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia mempertimbangkan kenaikan cukai rokok dalam meningkatkan pendapatan negara selama masa pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan Annika Saarikko mengatakan sudah mempunyai rencana meningkatkan beban cukai rokok tersebut. Proposal kenaikan cukai rokok sudah dirampungkan sebagai arah kebijakan fiskal hingga 2024.

"Pekan ini, Kementerian Keuangan akan merampungkan desain anggaran pendapatan dan belanja negara," katanya, dikutip pada Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saarikko menjelaskan desain awal kenaikan cukai rokok akan diterapkan secara bertahap. Nanti, cukai rokok akan naik senilai €50 sen setiap tahun. Kenaikan ini dinilai akan memengaruhi harga jual pada tingkat ritel.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan harga jual satu bungkus rokok berisi 20 batang mencapai €10 atau setara dengan Rp169.000 pada 2024. Ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk membuat harga jual makin mahal mulai tahun depan.

Kenaikan cukai rokok menjadi satu-satunya kepastian yang akan dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan menambah pendapatan negara. Sementara itu, proposal kenaikan pajak lainnya akan berlanjut saat postur anggaran dibahas dengan parlemen.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Media Finlandia YLE menyebutkan pajak BBM, alkohol, dan pajak penghasilan belum menjadi pilihan utama menggenjot penerimaan tahun depan. Sebab, pemerintah telah mengubah ketentuan pada beberapa komoditas.

Pajak alkohol sudah dinaikkan pemerintah pada Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga sudah memangkas alokasi subsidi untuk perusahaan yang menggunakan BBM jenis solar dan mulai berlaku pada 2023.

Di sisi lain, pemerintah dihadapkan dengan komitmen untuk meningkatkan pendapatan perpajakan senilai €100 juta hingga €150 juta pada tahun depan. Meski demikian, perincian target tersebut belum ditentukan, kecuali untuk cukai rokok.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Kemungkinan bagian terbesar dari kenaikan perpajakan akan datang pada 2022," tulis laporan yle.fi. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra