Contoh modus penipuan mengatasnamakan DJP via WhatsApp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Wajib pajak pun diminta berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengatasnamakan otoritas, termasuk melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp dengan modus mengirimkan dokumen berformat android package kit (.apk).
"Waspada penipuan mengatasnamakan DJP. Kalau ada WA dengan modus .apk seperti ini tak perlu digubris, sudah pasti penipuan," bunyi cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (12/2/2024).
DJP menulis cuitan tersebut dengan melampirkan contoh pesan penipuan dari pihak yang mengatasnamakan otoritas. Dalam pesan WhatsApp tersebut, wajib pajak dikirimkan sebuah dokumen berformat .apk.
Lampiran dokumen ini perlu diwaspadai karena dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising atau pencurian data pribadi pengguna gadget.
Dalam beberapa waktu terakhir, DJP telah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan WhatsApp.
DJP mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.
Apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan 2023, DJP pun menyarankan untuk menyampaikannya secara online, baik melalui e-filing maupun e-form.
"Pelaporan SPT Tahunan secara daring hanya via http://pajak.go.id," bunyi cuitan DJP.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.