KEPATUHAN PAJAK

Musim Lapor SPT Tahunan, Cek Lagi Hak dan Kewajiban Pajak Suami Istri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2023 | 13:30 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, Cek Lagi Hak dan Kewajiban Pajak Suami Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki awal 2023, wajib pajak kembali diingatkan untuk memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Setiap wajib pajak yang status NPWP-nya masih aktif, wajib hukumnya untuk melaporkan SPT Tahunan, termasuk suami-istri. Lantas bagaimana hak dan kewajiban perpajakan bagi seorang suami dan istri?

"Hak yang dimiliki suami-istri, memilih digabung atau terpisah [kewajiban pajaknya]. Kewajibannya, mengikuti sesuai dengan status perpajakan yang dipilih," tulis Ditjen Pajak (DJP) di laman DJP Online, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

Kendati begitu, pada kondisi tertentu pengenaan PPh bisa dilakukan secara terpisah antara suami dan istri. Skema pemenuhan kewajiban pajak suami dan istri ini bergantung pada status kewajiban perpajakan suami istri yang dipilih.

Pada lembar SPT Tahunan, status kewajiban perpajakan suami istri bisa dilihat pada kolom identitas. Ada 4 jenis status kewajiban perpajakan suami istri, yakni KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), MT (Memilih Terpisah), dan PH (Pisah Harta). Mari kita bahas satu per satu.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kepala Keluarga (KK)

Suami dan istri memiliki NPWP yang sama, dengan istri memakai NPWP dan NIK milik suami. Dalam status ini, penghasilan, harta, dan kewajiban suami dan istri digabung dalam satu SPT. Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja yang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan suami dialporkan pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh final.

"Hanya suami yang membuat Laporan SPT Tahunan," tulis DJP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hidup Berpisah (HB)

Kondisi ini terjadi saat suami dan istri bercerai berdasarkan putusan hakim di pengadilan. Dalam menghitung PPh terutang, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) suami dan istri berubah menjadi 'tidak kawin'. Penghitungan pajak terutang antara suami dan istri dihitung secara masing-masing. Harta yang dimiliki juga dilaporkan secara masing-masing.

"Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara masing-masing oleh suami istri," tulis DJP.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pisah Harta (PH)

Status ini berlaku bagi suami istri yang tidak bercerai tetapi melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Pada kondisi ini, istri memiliki NPWP-nya sendiri.

Penghitungan pajak terutang antara suami dan istri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri secara proporsional, sesuai perbandingan penghasilan neto mereka. Dalam kondisi ini, harta dilaporkan masing-masing. Artinya, suami dan istri perlu melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Harta dilaporkan masing-masing," tulis DJP.

Memilih Terpisah (MT)

Status ini berlaku bagi suami istri yang tidak bercerai tetapi istri menghendaki/memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Pada kondisi ini istri memiliki NPWP sendiri.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Penghitungan pajak terutangnya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.

"Harta (dilaporkan masing-masing," tulis DJP.

DJP juga memberikan contoh perhitungan PPh terutang bagi suami dan istri. Selengkapnya, bisa dicek pada laman berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak