KEPATUHAN PAJAK

Musim Lapor SPT Tahunan, Cek Lagi Hak dan Kewajiban Pajak Suami Istri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2023 | 13:30 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, Cek Lagi Hak dan Kewajiban Pajak Suami Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki awal 2023, wajib pajak kembali diingatkan untuk memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Setiap wajib pajak yang status NPWP-nya masih aktif, wajib hukumnya untuk melaporkan SPT Tahunan, termasuk suami-istri. Lantas bagaimana hak dan kewajiban perpajakan bagi seorang suami dan istri?

"Hak yang dimiliki suami-istri, memilih digabung atau terpisah [kewajiban pajaknya]. Kewajibannya, mengikuti sesuai dengan status perpajakan yang dipilih," tulis Ditjen Pajak (DJP) di laman DJP Online, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Seperti diketahui, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

Kendati begitu, pada kondisi tertentu pengenaan PPh bisa dilakukan secara terpisah antara suami dan istri. Skema pemenuhan kewajiban pajak suami dan istri ini bergantung pada status kewajiban perpajakan suami istri yang dipilih.

Pada lembar SPT Tahunan, status kewajiban perpajakan suami istri bisa dilihat pada kolom identitas. Ada 4 jenis status kewajiban perpajakan suami istri, yakni KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), MT (Memilih Terpisah), dan PH (Pisah Harta). Mari kita bahas satu per satu.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Kepala Keluarga (KK)

Suami dan istri memiliki NPWP yang sama, dengan istri memakai NPWP dan NIK milik suami. Dalam status ini, penghasilan, harta, dan kewajiban suami dan istri digabung dalam satu SPT. Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja yang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan suami dialporkan pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh final.

"Hanya suami yang membuat Laporan SPT Tahunan," tulis DJP.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Hidup Berpisah (HB)

Kondisi ini terjadi saat suami dan istri bercerai berdasarkan putusan hakim di pengadilan. Dalam menghitung PPh terutang, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) suami dan istri berubah menjadi 'tidak kawin'. Penghitungan pajak terutang antara suami dan istri dihitung secara masing-masing. Harta yang dimiliki juga dilaporkan secara masing-masing.

"Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara masing-masing oleh suami istri," tulis DJP.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Pisah Harta (PH)

Status ini berlaku bagi suami istri yang tidak bercerai tetapi melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Pada kondisi ini, istri memiliki NPWP-nya sendiri.

Penghitungan pajak terutang antara suami dan istri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri secara proporsional, sesuai perbandingan penghasilan neto mereka. Dalam kondisi ini, harta dilaporkan masing-masing. Artinya, suami dan istri perlu melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

"Harta dilaporkan masing-masing," tulis DJP.

Memilih Terpisah (MT)

Status ini berlaku bagi suami istri yang tidak bercerai tetapi istri menghendaki/memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Pada kondisi ini istri memiliki NPWP sendiri.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Penghitungan pajak terutangnya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.

"Harta (dilaporkan masing-masing," tulis DJP.

DJP juga memberikan contoh perhitungan PPh terutang bagi suami dan istri. Selengkapnya, bisa dicek pada laman berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko