KEPATUHAN PAJAK

Musim Lapor SPT Tahunan, Cek Lagi Hak dan Kewajiban Pajak Suami Istri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2023 | 13:30 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, Cek Lagi Hak dan Kewajiban Pajak Suami Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki awal 2023, wajib pajak kembali diingatkan untuk memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Setiap wajib pajak yang status NPWP-nya masih aktif, wajib hukumnya untuk melaporkan SPT Tahunan, termasuk suami-istri. Lantas bagaimana hak dan kewajiban perpajakan bagi seorang suami dan istri?

"Hak yang dimiliki suami-istri, memilih digabung atau terpisah [kewajiban pajaknya]. Kewajibannya, mengikuti sesuai dengan status perpajakan yang dipilih," tulis Ditjen Pajak (DJP) di laman DJP Online, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

Kendati begitu, pada kondisi tertentu pengenaan PPh bisa dilakukan secara terpisah antara suami dan istri. Skema pemenuhan kewajiban pajak suami dan istri ini bergantung pada status kewajiban perpajakan suami istri yang dipilih.

Pada lembar SPT Tahunan, status kewajiban perpajakan suami istri bisa dilihat pada kolom identitas. Ada 4 jenis status kewajiban perpajakan suami istri, yakni KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), MT (Memilih Terpisah), dan PH (Pisah Harta). Mari kita bahas satu per satu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kepala Keluarga (KK)

Suami dan istri memiliki NPWP yang sama, dengan istri memakai NPWP dan NIK milik suami. Dalam status ini, penghasilan, harta, dan kewajiban suami dan istri digabung dalam satu SPT. Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja yang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan suami dialporkan pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh final.

"Hanya suami yang membuat Laporan SPT Tahunan," tulis DJP.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Hidup Berpisah (HB)

Kondisi ini terjadi saat suami dan istri bercerai berdasarkan putusan hakim di pengadilan. Dalam menghitung PPh terutang, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) suami dan istri berubah menjadi 'tidak kawin'. Penghitungan pajak terutang antara suami dan istri dihitung secara masing-masing. Harta yang dimiliki juga dilaporkan secara masing-masing.

"Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara masing-masing oleh suami istri," tulis DJP.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pisah Harta (PH)

Status ini berlaku bagi suami istri yang tidak bercerai tetapi melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Pada kondisi ini, istri memiliki NPWP-nya sendiri.

Penghitungan pajak terutang antara suami dan istri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri secara proporsional, sesuai perbandingan penghasilan neto mereka. Dalam kondisi ini, harta dilaporkan masing-masing. Artinya, suami dan istri perlu melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

"Harta dilaporkan masing-masing," tulis DJP.

Memilih Terpisah (MT)

Status ini berlaku bagi suami istri yang tidak bercerai tetapi istri menghendaki/memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Pada kondisi ini istri memiliki NPWP sendiri.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Penghitungan pajak terutangnya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan neto mereka.

"Harta (dilaporkan masing-masing," tulis DJP.

DJP juga memberikan contoh perhitungan PPh terutang bagi suami dan istri. Selengkapnya, bisa dicek pada laman berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN