PELAPORAN SPT TAHUNAN

Musim Lapor SPT, DJP Ingatkan WP Badan Siapkan Daftar Amortisasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 16:55 WIB
Musim Lapor SPT, DJP Ingatkan WP Badan Siapkan Daftar Amortisasi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Memasuki bulan kedua periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan sejumlah hal yang perlu disiapkan wajib pajak.

Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari Anggit Pratista menyampaikan wajib pajak badan perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, daftar amortisasi atau penyusutan harta, bukti potong pemotongan/pemungutan pihak lain, dan laporan keuangan perusahaan.

Sementara wajib pajak orang pribadi, Anggit menambahkan, perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, dan bukti potong 1721-A1/A2 bagi karyawan. Bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, sejumlah hal lain yang perlu disiapkan adalah daftar peredaran bruto atau omzet bulanan, bukti pembayaran pajak, daftar harta dan utang, serta laporan keuangan apabila WP menyelenggarakan metode pembukuan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

"Dengan menyiapkan dokumen yang digunakan dan melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu akan memudahkan pelaporan SPT, terlebih lapor SPT sudah bisa online. Ini juga sebagai wujud partisipasi kita berkontribusi kepada negara," ujar Anggit, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (17/2/2022).

Anggit mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum mendekati batas akhir periode. Menurutnya ada 3 syarat penting yang harus dimiliki wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya, yakni memiliki NPWP, electronic filing identification number (EFIN), dan akun DJP Online.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari hingga 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan punya waktu pelaporan SPT Tahunan mulai Januari sampai 30 April setiap tahunnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Anggit menambahkan, wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN atau terlupa nomor EFIN-nya bisa melakukan pengajuan melalui saluran yang disediakan otoritas termasuk email resmi, kanal Kring Pajak, atau live chat DJP Online.

"Orang pribadi sebagai karyawan menggunakan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya, sedangkan nonkaryawan/usahawan dapat menggunakan layanan e-Form. Wajib Pajak Badan dapat menggunakan e-Filing dengan upload CSV maupun e-Form dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya," kata Anggit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

S 08 Maret 2022 | 09:57 WIB

maaf mau minta bantuan login DJP oline tapi lupa sandi dan efin.. terima kasih.?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan