PELAPORAN SPT TAHUNAN

Musim Lapor SPT, DJP Ingatkan WP Badan Siapkan Daftar Amortisasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 16:55 WIB
Musim Lapor SPT, DJP Ingatkan WP Badan Siapkan Daftar Amortisasi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Memasuki bulan kedua periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi atau badan, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan sejumlah hal yang perlu disiapkan wajib pajak.

Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari Anggit Pratista menyampaikan wajib pajak badan perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, daftar amortisasi atau penyusutan harta, bukti potong pemotongan/pemungutan pihak lain, dan laporan keuangan perusahaan.

Sementara wajib pajak orang pribadi, Anggit menambahkan, perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, dan bukti potong 1721-A1/A2 bagi karyawan. Bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, sejumlah hal lain yang perlu disiapkan adalah daftar peredaran bruto atau omzet bulanan, bukti pembayaran pajak, daftar harta dan utang, serta laporan keuangan apabila WP menyelenggarakan metode pembukuan.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

"Dengan menyiapkan dokumen yang digunakan dan melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu akan memudahkan pelaporan SPT, terlebih lapor SPT sudah bisa online. Ini juga sebagai wujud partisipasi kita berkontribusi kepada negara," ujar Anggit, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (17/2/2022).

Anggit mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum mendekati batas akhir periode. Menurutnya ada 3 syarat penting yang harus dimiliki wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya, yakni memiliki NPWP, electronic filing identification number (EFIN), dan akun DJP Online.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari hingga 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan punya waktu pelaporan SPT Tahunan mulai Januari sampai 30 April setiap tahunnya.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Anggit menambahkan, wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN atau terlupa nomor EFIN-nya bisa melakukan pengajuan melalui saluran yang disediakan otoritas termasuk email resmi, kanal Kring Pajak, atau live chat DJP Online.

"Orang pribadi sebagai karyawan menggunakan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya, sedangkan nonkaryawan/usahawan dapat menggunakan layanan e-Form. Wajib Pajak Badan dapat menggunakan e-Filing dengan upload CSV maupun e-Form dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya," kata Anggit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

S 08 Maret 2022 | 09:57 WIB

maaf mau minta bantuan login DJP oline tapi lupa sandi dan efin.. terima kasih.?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah