KEBIJAKAN PAJAK

Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:31 WIB
Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

Senior Advisor OECD Sean Dougherty.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang mekanisme bagi hasil pendapatan negara menjadi salah satu strategi yang sering digunakan negara OECD untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah.

Senior Advisor OECD Sean Dougherty mengatakan Indonesia juga termasuk negara yang menerapkan mekanisme bagi hasil, seperti pada pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan cukai hasil tembakau. Menurutnya, Indonesia juga dapat mengikuti beberapa negara di dunia menerapkan bagi hasil pajak pertambahan nilai (PPN).

"Ini [bagi hasil PPN merupakan] suatu pengaturan yang cukup populer," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dougherty mengatakan bagi hasil PPN lebih banyak diterapkan di negara federal. Mekanisme bagi hasil tersebut juga menjadi bagian dari upaya suatu negara meningkatkan pendapatan daerah.

Dia menjelaskan bagi hasil PPN misalnya telah diterapkan di Australia. Menurutnya, Australia juga dapat menjadi benchmark negara yang berhasil menerapkan bagi hasil PPN.

Bagi hasil PPN di negara ini telah menjadi sumber penerimaan daerah yang stabil sehingga menyukseskan desentralisasi fiskal. Meski demikian, pelaksanaan bagi hasil PPN di Australia juga tergolong sulit dan kompleks, terutama dalam hal perumusan insentif dan penciptaan keadilannya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Australia pun harus membentuk semacam komisi yang melakukan pengaturan dan evaluasi terhadap sistem bagi hasil PPN.

Selain itu, India juga menerapkan bagi hasil pajak barang dan jasa (goods and services tax). Dougherty menyebut India juga harus membentuk dewan khusus untuk merumuskan kebijakan mengenai bagi hasil GST tersebut.

Menurutnya, dewan khusus ini bertugas melaksanakan negosiasi untuk menentukan proporsi dana yang dibagihasilkan.

"Namun evaluasinya sejauh ini menunjukkan semua pihak sudah cukup antusias dan puas terhadap reformasi ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak