KEBIJAKAN PAJAK

Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:31 WIB
Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

Senior Advisor OECD Sean Dougherty.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang mekanisme bagi hasil pendapatan negara menjadi salah satu strategi yang sering digunakan negara OECD untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah.

Senior Advisor OECD Sean Dougherty mengatakan Indonesia juga termasuk negara yang menerapkan mekanisme bagi hasil, seperti pada pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan cukai hasil tembakau. Menurutnya, Indonesia juga dapat mengikuti beberapa negara di dunia menerapkan bagi hasil pajak pertambahan nilai (PPN).

"Ini [bagi hasil PPN merupakan] suatu pengaturan yang cukup populer," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Dougherty mengatakan bagi hasil PPN lebih banyak diterapkan di negara federal. Mekanisme bagi hasil tersebut juga menjadi bagian dari upaya suatu negara meningkatkan pendapatan daerah.

Dia menjelaskan bagi hasil PPN misalnya telah diterapkan di Australia. Menurutnya, Australia juga dapat menjadi benchmark negara yang berhasil menerapkan bagi hasil PPN.

Bagi hasil PPN di negara ini telah menjadi sumber penerimaan daerah yang stabil sehingga menyukseskan desentralisasi fiskal. Meski demikian, pelaksanaan bagi hasil PPN di Australia juga tergolong sulit dan kompleks, terutama dalam hal perumusan insentif dan penciptaan keadilannya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Australia pun harus membentuk semacam komisi yang melakukan pengaturan dan evaluasi terhadap sistem bagi hasil PPN.

Selain itu, India juga menerapkan bagi hasil pajak barang dan jasa (goods and services tax). Dougherty menyebut India juga harus membentuk dewan khusus untuk merumuskan kebijakan mengenai bagi hasil GST tersebut.

Menurutnya, dewan khusus ini bertugas melaksanakan negosiasi untuk menentukan proporsi dana yang dibagihasilkan.

"Namun evaluasinya sejauh ini menunjukkan semua pihak sudah cukup antusias dan puas terhadap reformasi ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab