Senior Advisor OECD Sean Dougherty.
JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang mekanisme bagi hasil pendapatan negara menjadi salah satu strategi yang sering digunakan negara OECD untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah.
Senior Advisor OECD Sean Dougherty mengatakan Indonesia juga termasuk negara yang menerapkan mekanisme bagi hasil, seperti pada pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan cukai hasil tembakau. Menurutnya, Indonesia juga dapat mengikuti beberapa negara di dunia menerapkan bagi hasil pajak pertambahan nilai (PPN).
"Ini [bagi hasil PPN merupakan] suatu pengaturan yang cukup populer," katanya, Selasa (3/10/2023).
Dougherty mengatakan bagi hasil PPN lebih banyak diterapkan di negara federal. Mekanisme bagi hasil tersebut juga menjadi bagian dari upaya suatu negara meningkatkan pendapatan daerah.
Dia menjelaskan bagi hasil PPN misalnya telah diterapkan di Australia. Menurutnya, Australia juga dapat menjadi benchmark negara yang berhasil menerapkan bagi hasil PPN.
Bagi hasil PPN di negara ini telah menjadi sumber penerimaan daerah yang stabil sehingga menyukseskan desentralisasi fiskal. Meski demikian, pelaksanaan bagi hasil PPN di Australia juga tergolong sulit dan kompleks, terutama dalam hal perumusan insentif dan penciptaan keadilannya.
Australia pun harus membentuk semacam komisi yang melakukan pengaturan dan evaluasi terhadap sistem bagi hasil PPN.
Selain itu, India juga menerapkan bagi hasil pajak barang dan jasa (goods and services tax). Dougherty menyebut India juga harus membentuk dewan khusus untuk merumuskan kebijakan mengenai bagi hasil GST tersebut.
Menurutnya, dewan khusus ini bertugas melaksanakan negosiasi untuk menentukan proporsi dana yang dibagihasilkan.
"Namun evaluasinya sejauh ini menunjukkan semua pihak sudah cukup antusias dan puas terhadap reformasi ini," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.