KEBIJAKAN PAJAK

Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

Dian Kurniati | Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:31 WIB
Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

Senior Advisor OECD Sean Dougherty.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang mekanisme bagi hasil pendapatan negara menjadi salah satu strategi yang sering digunakan negara OECD untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah.

Senior Advisor OECD Sean Dougherty mengatakan Indonesia juga termasuk negara yang menerapkan mekanisme bagi hasil, seperti pada pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan cukai hasil tembakau. Menurutnya, Indonesia juga dapat mengikuti beberapa negara di dunia menerapkan bagi hasil pajak pertambahan nilai (PPN).

"Ini [bagi hasil PPN merupakan] suatu pengaturan yang cukup populer," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dougherty mengatakan bagi hasil PPN lebih banyak diterapkan di negara federal. Mekanisme bagi hasil tersebut juga menjadi bagian dari upaya suatu negara meningkatkan pendapatan daerah.

Dia menjelaskan bagi hasil PPN misalnya telah diterapkan di Australia. Menurutnya, Australia juga dapat menjadi benchmark negara yang berhasil menerapkan bagi hasil PPN.

Bagi hasil PPN di negara ini telah menjadi sumber penerimaan daerah yang stabil sehingga menyukseskan desentralisasi fiskal. Meski demikian, pelaksanaan bagi hasil PPN di Australia juga tergolong sulit dan kompleks, terutama dalam hal perumusan insentif dan penciptaan keadilannya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Australia pun harus membentuk semacam komisi yang melakukan pengaturan dan evaluasi terhadap sistem bagi hasil PPN.

Selain itu, India juga menerapkan bagi hasil pajak barang dan jasa (goods and services tax). Dougherty menyebut India juga harus membentuk dewan khusus untuk merumuskan kebijakan mengenai bagi hasil GST tersebut.

Menurutnya, dewan khusus ini bertugas melaksanakan negosiasi untuk menentukan proporsi dana yang dibagihasilkan.

"Namun evaluasinya sejauh ini menunjukkan semua pihak sudah cukup antusias dan puas terhadap reformasi ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN