BELANDA

Muncul Usulan Pengenaan Pajak Daging

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 November 2019 | 17:25 WIB
Muncul Usulan Pengenaan Pajak Daging Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Dutch Party for the Animals mengusulkan pengenaan pajak atas produk daging.

Partai yang membela hak binatang ini memang berkomitmen untuk memerangi krisis iklim secara berkelanjutan. Lammert van Raan yang merupakan anggota partai tersebut berencana mengembangkan usulan pajak daging menjadi undang-undang.

“Belanda adalah pengekspor produk pertanian terbesar kedua dan hal tersebut membuat Belanda berurusan dengan masalah nitrogen dan iklim. Dengan demikian, ini adalah momentum yang sempurna untuk memulai,” ujar van Raan, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Lebih lanjut, partai ini berharap agar banyak pihak membantu transisi pola konsumsi dari ketergantungan protein hewani. Guna mewujudkan harapannya, partai ini mengusulkan agar pemerintah mengenakan pajak sejak awal proses produksi daging atau sejak hewan disembelih.

“Sangat penting untuk membuat perubahan yang signifikan dari pola konsumsi kita. Sebab, saat ini, kita berada dalam krisis ekologi dan iklim. Salah satu penyebab utamanya adalah konsumsi daging yang sangat besar,” imbuh van Raan.

Badan Penilaian Lingkungan Belanda, sambung dia, juga telah menyerukan pengurangan konsumsi daging secara nasional. Pasalnya, langkah ini adalah satu-satunya cara untuk menjamin keberlanjutan jangka panjang dari sistem pangan.

Baca Juga:
Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Adapun latar belakang partai ini mengusulkan pajak daging adalah adanya temuan penelitian atas dampak peternakan pada lingkungan. Secara garis besar, hasil penelitian menunjukkan peternakan hewan bertanggung jawab atas sejumlah besar masalah lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang tinggi.

Pada 2018, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui program lingkungannya menyatakan pengurangan konsumsi daging sebagai masalah yang mendesak di dunia. Oleh karena itu, partai ini telah lama menyerukan pajak atas daging.

Namun, proposalnya yang mengusulkan penerapan tarif PPN yang lebih tinggi terus menghadapi keberatan. Padahal, telah banyak negara lain yang mulai memperhatikan atau mengusulkan pajak serupa.

“Kami ingin menggunakan sistem pajak untuk memajaki pemotongan hewan sehingga produsen dan konsumen akan beranjak untuk mengurangi konsumsi daging mereka dan lebih memilih konsumsi nabati,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN