ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Info 'NIK Sudah Terdaftar' Saat Mendaftar NPWP, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Muncul Info 'NIK Sudah Terdaftar' Saat Mendaftar NPWP, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal penting saat ini. Apalagi tidak sedikit keperluan administrasi yang mensyaratkan dokumen NPWP, misalnya saat mendaftar pekerjaan. Karenanya, kini banyak wajib pajak yang mulai mendaftarkan NPWP-nya secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun, tidak sedikit wajib pajak yang menemui kendala saat mendaftarkan NPWP-nya secara online. Seorang netizen misalnya, mengaku gagal mendaftarkan NPWP karena disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah terdaftar. Padahal, dia mengaku baru pertama kali mendaftar NPWP. Kok bisa terjadi demikian?

"Apabila muncul notifikasi NIK sudah terdaftar pada web eReg, artinya Kakak sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan atas NIK tersebut sudah memiliki NPWP," jelas Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di twitter, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Otoritas pajak lantas menjelaskan sejumlah alasan di balik NIK yang bersangkutan tercatat sudah terdaftar dalam basis data NPWP milik DJP. Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil.

Kedua, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja. Ketiga, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan utnuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman.

Keempat, wajib pajak diberikan NPWP secara jabatan oleh Dirjen Pajak melalui KPP. Penerbitan NPWP secara jabatan ini memang dimungkinkan apabila DJP mendapatkan data dan/atau informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Bagi wajib pajak yang menemukan keterangan 'NIK sudah terdaftar' saat mendaftarkan NPWP, DJP menyarankan opsi berikut ini. Wajib pajak perlu mengecek NPWP pada laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

"Siapkan data NIK dan nomor KK, apabila data sesuai dan benar sudah terdaftar maka nomor NPWP Kakak akan tertera pada laman tersebut dan silakan gunakan NPWP tersebut untuk keperluan perpajakan Kakak. Tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali," cuit @kring_pajak lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar