KETENAGAKERJAAN

Muncul Fenomena PHK di Sektor Padat Karya, Kemnaker Siapkan Strategi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 16:25 WIB
Muncul Fenomena PHK di Sektor Padat Karya, Kemnaker Siapkan Strategi

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). Berdasarkan data Center of Economics and Law Studies (Celios), adanya resesi global yang diprediksi terjadi pada 2023 bisa berdampak terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengantisipasi adanya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan pemberi kerja di tengah gejolak ekonomi global.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog tripartit agar PHK bisa dihindari. Kemnaker, ujarnya, siap mendampingi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari win-win solution.

"Kita perlu sikapi isu PHK secara berimbang dengan terus kedepankan dialog dengan pemangku kepentingan. PHK merupakan jalan terakhir jika terjadi kemelut bisnis," kata Indah dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Putri menyampaikan dirinya sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga lintaskementerian, dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah, serta mitra tenaga kerja untuk terus memantau fenomena PHK di berbagai daerah. Dari hasil pengamatan sampai awal November 2022, Kemnaker menemukan adanya PHK di sejumlah sektor industri.

"Kami telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki," katanya.

Kendati begitu, Putri mengatakan bahwa informasi tentang PHK ini masih perlu dikroscek dengan kementerian/lembaga terkait terutama Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Kemnaker mencatat setidaknya ada 3 faktor yang mendorong terjadinya PHK di sejumlah sektor saat ini. Pertama, dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh sejumlah pelaku usaha. Kedua, transformasi bisnis menuju digitalisasi yang membuat kebutuhan tenaga kerja manusia berkurang. Ketiga, gejolak geopolitik yang menekan permintaan dari negara tujuan ekspor produk Indonesia.

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya di antaranya mendorong dialog bipartit antara manajemen dan pelaku bisnis dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), utamanya pada sektor industri padat karya berorientasi ekspor dan industri berbasis platform digital," kata Putri.

Dialog, ujar Putri, diperlukan untuk mencari titik temu atas kendala di tingkat perusahaan yang akan berdampak pada PHK dan perselisihan hubungan industrial. Melalui dinas-dinas tenaga kerja di daerah, Kemnaker berupaya mengatasi kendala yang dialami dengan musyawarah mufakat.

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Selain itu, Putri juga mendorong Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kemnaker maupun di seluruh daerah agar terus melakukan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja, untuk mendiskusikan opsi-opsi pencegahan PHK. Mediator juga akan berkoordinasi dengan para Pengawas Ketenagakerjaan terkait upaya pencegahan tersebut.

"Kami juga berharap kiranya Dinas-Dinas Tenaga Kerja dapat terus memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing daerah dan melaporkannya kepada Kemnaker," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Kamis, 19 September 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN