KETENAGAKERJAAN

Muncul Fenomena PHK di Sektor Padat Karya, Kemnaker Siapkan Strategi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 16:25 WIB
Muncul Fenomena PHK di Sektor Padat Karya, Kemnaker Siapkan Strategi

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). Berdasarkan data Center of Economics and Law Studies (Celios), adanya resesi global yang diprediksi terjadi pada 2023 bisa berdampak terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengantisipasi adanya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan pemberi kerja di tengah gejolak ekonomi global.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog tripartit agar PHK bisa dihindari. Kemnaker, ujarnya, siap mendampingi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari win-win solution.

"Kita perlu sikapi isu PHK secara berimbang dengan terus kedepankan dialog dengan pemangku kepentingan. PHK merupakan jalan terakhir jika terjadi kemelut bisnis," kata Indah dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Putri menyampaikan dirinya sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga lintaskementerian, dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah, serta mitra tenaga kerja untuk terus memantau fenomena PHK di berbagai daerah. Dari hasil pengamatan sampai awal November 2022, Kemnaker menemukan adanya PHK di sejumlah sektor industri.

"Kami telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki," katanya.

Kendati begitu, Putri mengatakan bahwa informasi tentang PHK ini masih perlu dikroscek dengan kementerian/lembaga terkait terutama Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah.

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Kemnaker mencatat setidaknya ada 3 faktor yang mendorong terjadinya PHK di sejumlah sektor saat ini. Pertama, dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh sejumlah pelaku usaha. Kedua, transformasi bisnis menuju digitalisasi yang membuat kebutuhan tenaga kerja manusia berkurang. Ketiga, gejolak geopolitik yang menekan permintaan dari negara tujuan ekspor produk Indonesia.

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya di antaranya mendorong dialog bipartit antara manajemen dan pelaku bisnis dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), utamanya pada sektor industri padat karya berorientasi ekspor dan industri berbasis platform digital," kata Putri.

Dialog, ujar Putri, diperlukan untuk mencari titik temu atas kendala di tingkat perusahaan yang akan berdampak pada PHK dan perselisihan hubungan industrial. Melalui dinas-dinas tenaga kerja di daerah, Kemnaker berupaya mengatasi kendala yang dialami dengan musyawarah mufakat.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Selain itu, Putri juga mendorong Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kemnaker maupun di seluruh daerah agar terus melakukan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja, untuk mendiskusikan opsi-opsi pencegahan PHK. Mediator juga akan berkoordinasi dengan para Pengawas Ketenagakerjaan terkait upaya pencegahan tersebut.

"Kami juga berharap kiranya Dinas-Dinas Tenaga Kerja dapat terus memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing daerah dan melaporkannya kepada Kemnaker," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra