FILIPINA

Muncul Desakan Judi Online Segera Dikenai Pajak

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 18:13 WIB
Muncul Desakan Judi Online Segera Dikenai Pajak

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mendesak Presiden Rodrigo Duterte untuk segera mengenakan pajak pada usaha judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO).

Salceda mengatakan Rodrigo perlu segera menandatangani RUU mengenai optimalisasi penerimaan pajak PODO yang diajukan Senat. Menurutnya, DPR juga telah menyetujui usulan RUU tersebut agar negara mendapat tambahan penerimaan pajak.

"Kepemimpinan DPR atas rekomendasi saya telah disetujui RUU dari Senat. Hanya ada sedikit perbaikan pada versi DPR, tapi tidak ada perbedaan antara tarif serta basis pajak antara versi Senat dan DPR," katanya, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Salceda mengatakan pengesahan RUU akan akan membuka jalan bagi pemerintah untuk memungut pajak pada POGO. Menurut hitungannya, pengenaan pajak tersebut dapat menambah penerimaan negara hingga P175 miliar atau Rp50,38 triliun dalam 5 tahun ke depan.

Salceda menyebut pada RUU versi DPR, POGO akan dikenakan pajak 5% atas penerimaan game kotor. Selain itu, pekerja judi online akan dikenakan pajak reguler sedangkan pekerja asing akan dikenakan pajak sebesar 25% dari pendapatan kotor. Pendapatan diestimasi senilai P600.000 atau Rp172,7 juta.

Di sisi lain, RUU versi Senat telah menghapus ketentuan pembayaran dengan tarif pajak lebih besar dari 5% untuk POGO yang terdaftar di zona ekonomi khusus. Dengan rezim RUU yang baru, tarif pada POGO akan diseragamkan menjadi 5%.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

RUU versi Senat juga mengharuskan setiap pekerja asing pada POGO memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ada ancaman denda P20.000 atau Rp5,75 juta pada POGO jika ditemukan satu pegawai asingnya tidak memiliki NPWP.

"[Revisi RUU semacam itu akan] memiliki konsekuensi kecil," ujar Salceda, seperti dilansir philstar.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?