FILIPINA

Muncul Desakan Judi Online Segera Dikenai Pajak

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 18:13 WIB
Muncul Desakan Judi Online Segera Dikenai Pajak

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mendesak Presiden Rodrigo Duterte untuk segera mengenakan pajak pada usaha judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO).

Salceda mengatakan Rodrigo perlu segera menandatangani RUU mengenai optimalisasi penerimaan pajak PODO yang diajukan Senat. Menurutnya, DPR juga telah menyetujui usulan RUU tersebut agar negara mendapat tambahan penerimaan pajak.

"Kepemimpinan DPR atas rekomendasi saya telah disetujui RUU dari Senat. Hanya ada sedikit perbaikan pada versi DPR, tapi tidak ada perbedaan antara tarif serta basis pajak antara versi Senat dan DPR," katanya, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salceda mengatakan pengesahan RUU akan akan membuka jalan bagi pemerintah untuk memungut pajak pada POGO. Menurut hitungannya, pengenaan pajak tersebut dapat menambah penerimaan negara hingga P175 miliar atau Rp50,38 triliun dalam 5 tahun ke depan.

Salceda menyebut pada RUU versi DPR, POGO akan dikenakan pajak 5% atas penerimaan game kotor. Selain itu, pekerja judi online akan dikenakan pajak reguler sedangkan pekerja asing akan dikenakan pajak sebesar 25% dari pendapatan kotor. Pendapatan diestimasi senilai P600.000 atau Rp172,7 juta.

Di sisi lain, RUU versi Senat telah menghapus ketentuan pembayaran dengan tarif pajak lebih besar dari 5% untuk POGO yang terdaftar di zona ekonomi khusus. Dengan rezim RUU yang baru, tarif pada POGO akan diseragamkan menjadi 5%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

RUU versi Senat juga mengharuskan setiap pekerja asing pada POGO memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ada ancaman denda P20.000 atau Rp5,75 juta pada POGO jika ditemukan satu pegawai asingnya tidak memiliki NPWP.

"[Revisi RUU semacam itu akan] memiliki konsekuensi kecil," ujar Salceda, seperti dilansir philstar.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN