KEBIJAKAN PAJAK

Mulai Tahun Depan, Turis Kembali Bisa Ajukan VAT Refund di Bandara

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 17:55 WIB
Mulai Tahun Depan, Turis Kembali Bisa Ajukan VAT Refund di Bandara

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di bandara internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (21/12/2022). Pengelola bandara memprediksi pergerakan penumpang pesawat periode libur Nataru tahun ini meningkat dua kali lipat yakni mencapai lebih dari 800.000 dibanding periode tahun lalu 404.688 orang. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk melaksanakan layanan pengajuan dan penyelesaian restitusi PPN oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT refund) sepenuhnya berdasarkan PMK 120/2019.

Dengan keputusan ini, unit pelaksana restitusi PPN bandar udara akan memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang mengajukan VAT refund atas pembelian barang bawaan. VAT refund dapat dilakukan secara tunai sesuai dengan PMK 120/2019.

"Pemberian layanan secara tatap muka ... dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," bunyi Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2022, dikutip Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Keputusan ini diambil sehubungan dengan menurunnya kasus harian Covid-19, meningkatnya turis asing yang masuk Indonesia lewat jalur udara, dan untuk memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PENG-4/PJ/2022 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 21 Desember 2022 dan baru berlaku pada 1 Januari 2023.

Dengan berlakunya PENG-4/PJ/2022, pengumuman sebelumnya yakni PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Adapun PENG-43/PJ/2020 diterbitkan pada masa awal pandemi Covid-19 dan berlaku sejak 26 Maret 2020. Kala itu, DJP memutuskan untuk tidak memberikan pelayanan VAT refund secara tatap muka kepada turis asing.

Meski demikian, turis asing tetap dapat mengajukan VAT refund atas pembelian barang bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan