JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan 15 wajib pajak perusahaan yang wajib membuat bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 melalui elektronik bukti potong (e-Bupot) dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa pajak mulai September 2017.
Penetapan wajib pajak tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2017 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017.
Aplikasi e-Bupot atas PPh Pasal 23/26 merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman Ditjen Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
“Peraturan ini diterbitkan untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemotong PPh pasal 23/36 dalam melaporkan pemotongan PPh pasal 23/26,” demikian bunyi PER-04/2017.
Adapun 15 wajib pajak perusahaan yang telah ditetapkan untuk menggunakan e-Bupot antara lain:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.