BUKTI POTONG ELEKTRONIK

Mulai September, 15 Perusahaan Ini Wajib Gunakan E-Bupot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 14:24 WIB
Mulai September, 15 Perusahaan Ini Wajib Gunakan E-Bupot

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan 15 wajib pajak perusahaan yang wajib membuat bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 melalui elektronik bukti potong (e-Bupot) dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa pajak mulai September 2017.

Penetapan wajib pajak tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2017 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017.

Aplikasi e-Bupot atas PPh Pasal 23/26 merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman Ditjen Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

“Peraturan ini diterbitkan untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemotong PPh pasal 23/36 dalam melaporkan pemotongan PPh pasal 23/26,” demikian bunyi PER-04/2017.

Adapun 15 wajib pajak perusahaan yang telah ditetapkan untuk menggunakan e-Bupot antara lain:

  1. PT. Bank Central Asia TBK
  2. PT. Gajah Tunggal TBK
  3. PT. Wijaya Karya (Persero) TBK
  4. PT. Rajawali Citra televisi Indonesia
  5. PT. Aneka Tambang
  6. PT. Pertamina (Persero)
  7. PT. Sucofindo
  8. PT. Bank ICBC Indonesia
  9. PT. AJ. Sequise Life
  10. PT. Valdo Internasional
  11. PT. Perusahaan Bongkar Muat Tangguh Samudera Jaya
  12. PT. Surya Toto Indonesia
  13. Pelabuhan Indonesia II
  14. BUT Daiwa House Industry Co. Ltd
  15. Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah