KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai Rancang KEM-PPKF 2024, Sri Mulyani Jelaskan Fokus Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 16:00 WIB
Mulai Rancang KEM-PPKF 2024, Sri Mulyani Jelaskan Fokus Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 dengan target defisit APBN pada kisaran 2,16%-2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2024 bakal disusun secara hati-hati. Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga kesehatan APBN, termasuk dengan meningkatkan penerimaan negara.

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," katanya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, baik dari sisi konsumsi, investasi, maupun ekspor. Kondisi geopolitik dunia juga perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan disrupsi perdagangan global.

Pada 2024, lanjutnya, pemerintah akan fokus melaksanakan program-program prioritas karena bakal menjadi tahun terakhir pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Misal, mengenai penurunan angka kemiskinan dan stunting.

Pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024 sehingga tingkat kemiskinan secara umum akan berkisar 6,5%-7,5%. Untuk angka stunting, ditargetkan angkanya menurun menjadi 3,8%.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

"Ini tentu akan menimbulkan implikasi pada anggaran yang harus disediakan pada tahun ini dan tahun depan," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan pemerintah juga terus meningkatkan dukungan dalam mengerek realisasi investasi pada 2023 dan 2024. Dukungan tersebut salah satunya tercermin dari pengesahan beberapa undang-undang seperti UU Cipta Kerja.

Kemudian, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Selain itu, pemerintah juga akan tetap fokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN