KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai Rancang KEM-PPKF 2024, Sri Mulyani Jelaskan Fokus Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 16:00 WIB
Mulai Rancang KEM-PPKF 2024, Sri Mulyani Jelaskan Fokus Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 dengan target defisit APBN pada kisaran 2,16%-2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2024 bakal disusun secara hati-hati. Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga kesehatan APBN, termasuk dengan meningkatkan penerimaan negara.

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," katanya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, baik dari sisi konsumsi, investasi, maupun ekspor. Kondisi geopolitik dunia juga perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan disrupsi perdagangan global.

Pada 2024, lanjutnya, pemerintah akan fokus melaksanakan program-program prioritas karena bakal menjadi tahun terakhir pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Misal, mengenai penurunan angka kemiskinan dan stunting.

Pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024 sehingga tingkat kemiskinan secara umum akan berkisar 6,5%-7,5%. Untuk angka stunting, ditargetkan angkanya menurun menjadi 3,8%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

"Ini tentu akan menimbulkan implikasi pada anggaran yang harus disediakan pada tahun ini dan tahun depan," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan pemerintah juga terus meningkatkan dukungan dalam mengerek realisasi investasi pada 2023 dan 2024. Dukungan tersebut salah satunya tercermin dari pengesahan beberapa undang-undang seperti UU Cipta Kerja.

Kemudian, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Selain itu, pemerintah juga akan tetap fokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China