KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai Rancang KEM-PPKF 2024, Sri Mulyani Jelaskan Fokus Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 16:00 WIB
Mulai Rancang KEM-PPKF 2024, Sri Mulyani Jelaskan Fokus Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 dengan target defisit APBN pada kisaran 2,16%-2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2024 bakal disusun secara hati-hati. Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga kesehatan APBN, termasuk dengan meningkatkan penerimaan negara.

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," katanya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, baik dari sisi konsumsi, investasi, maupun ekspor. Kondisi geopolitik dunia juga perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan disrupsi perdagangan global.

Pada 2024, lanjutnya, pemerintah akan fokus melaksanakan program-program prioritas karena bakal menjadi tahun terakhir pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Misal, mengenai penurunan angka kemiskinan dan stunting.

Pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024 sehingga tingkat kemiskinan secara umum akan berkisar 6,5%-7,5%. Untuk angka stunting, ditargetkan angkanya menurun menjadi 3,8%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Ini tentu akan menimbulkan implikasi pada anggaran yang harus disediakan pada tahun ini dan tahun depan," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan pemerintah juga terus meningkatkan dukungan dalam mengerek realisasi investasi pada 2023 dan 2024. Dukungan tersebut salah satunya tercermin dari pengesahan beberapa undang-undang seperti UU Cipta Kerja.

Kemudian, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Selain itu, pemerintah juga akan tetap fokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan