Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mulai menerapkan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan mulai akhir bulan ini.
Pertimbangan KEP-191/BC/2022 menyatakan direktorat informasi kepabeanan dan cukai telah melakukan pengembangan sistem CEISA berupa sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara Single Submission (SSm). Sistem tersebut juga telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa kantor pelayanan bea dan cukai sehingga siap diterapkan secara penuh.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi salah satu pertimbangan KEP-191/BC/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).
KEP-191/BC/2022 juga menyatakan penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan akan meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
Diktum pertama keputusan itu menyebut penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan dilakukan di semua kantor pelayanan utama bea dan cukai serta kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Dalam hal ini, ada 3 jenis layanan yang masuk dalam sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.
Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Kedua, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Ketiga, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Kepala kantor bea dan cukai kemudian diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi dengan direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai.
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tidak dapat beroperasi atau tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 1 jam dan paling lambat 4 jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.
Pada saat berlaku, direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai akan mengoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.
"Keputusan direktur jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum kelima KEP-191/BC/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.