LAYANAN KEPABEANAN

Mulai Pekan Depan, Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Berjalan Penuh

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:35 WIB
Mulai Pekan Depan, Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Berjalan Penuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mulai menerapkan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan mulai akhir bulan ini.

Pertimbangan KEP-191/BC/2022 menyatakan direktorat informasi kepabeanan dan cukai telah melakukan pengembangan sistem CEISA berupa sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara Single Submission (SSm). Sistem tersebut juga telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa kantor pelayanan bea dan cukai sehingga siap diterapkan secara penuh.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi salah satu pertimbangan KEP-191/BC/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

KEP-191/BC/2022 juga menyatakan penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan akan meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.

Diktum pertama keputusan itu menyebut penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan dilakukan di semua kantor pelayanan utama bea dan cukai serta kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Dalam hal ini, ada 3 jenis layanan yang masuk dalam sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Kedua, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ketiga, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Kepala kantor bea dan cukai kemudian diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi dengan direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai.

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tidak dapat beroperasi atau tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 1 jam dan paling lambat 4 jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Pada saat berlaku, direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai akan mengoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

"Keputusan direktur jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum kelima KEP-191/BC/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN