LAYANAN KEPABEANAN

Mulai Pekan Depan, Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Berjalan Penuh

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:35 WIB
Mulai Pekan Depan, Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Berjalan Penuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mulai menerapkan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan mulai akhir bulan ini.

Pertimbangan KEP-191/BC/2022 menyatakan direktorat informasi kepabeanan dan cukai telah melakukan pengembangan sistem CEISA berupa sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara Single Submission (SSm). Sistem tersebut juga telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa kantor pelayanan bea dan cukai sehingga siap diterapkan secara penuh.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi salah satu pertimbangan KEP-191/BC/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

KEP-191/BC/2022 juga menyatakan penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan akan meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.

Diktum pertama keputusan itu menyebut penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan dilakukan di semua kantor pelayanan utama bea dan cukai serta kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Dalam hal ini, ada 3 jenis layanan yang masuk dalam sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Kedua, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Ketiga, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Kepala kantor bea dan cukai kemudian diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi dengan direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai.

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tidak dapat beroperasi atau tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 1 jam dan paling lambat 4 jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Pada saat berlaku, direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai akan mengoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

"Keputusan direktur jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum kelima KEP-191/BC/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?