KEBIJAKAN CUKAI

Mulai Hari Ini, Peruri Setor Pita Cukai Desain 2022 kepada DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 23 Desember 2021 | 10:30 WIB
Mulai Hari Ini, Peruri Setor Pita Cukai Desain 2022 kepada DJBC

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto saat meninjau pita cukai desain 2022. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai kepada Perum Peruri, kemarin.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Perum Peruri akan menyerahterimakan secara berangsur dan terjadwal pita cukai desain 2022 kepada DJBC mulai hari ini. Nantinya, pita cukai desain 2022 akan segera didistribusikan kepada unit-unit vertikal Bea Cukai, sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu.

"Komitmen tersebut terus kami jaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Nirwala menyebut OBC atas permohonan pita cukai kepada Perum Peruri sebanyak 15 juta lembar yang terdiri atas pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

Dia menjelaskan DJBC berkomitmen akan memastikan ketersediaan pita cukai 2022 tepat waktu untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT tahun depan. Hal itu sejalan dengan UU 39/2007 yang mengatur salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai.

Nirwala mengatakan direktoratnya juga telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan ketersediaan pita cukai saat pemberlakuan kebijakan CHT pada awal Januari 2022. "Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara itu, Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri menyatakan perusahaannya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT dengan menyediakan pita cukai desain 2022 secara tepat waktu.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022," katanya.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan 2 peraturan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2022. Kedua peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sudah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022.

Adapun dari sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik. Dengan ketentuan tersebut, pengelompokan produk tembakau yang semula hanya HPTL kini terbagi menjadi rokok elektrik dan HPTL. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP