KOMODITAS

Mulai Hari ini, Ekspor Bijih Nikel Disetop

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 09:54 WIB
Mulai Hari ini, Ekspor Bijih Nikel Disetop

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan kebijakan baru terkait ekspor bijih nikel (ore). Kegiatan ekspor barang mentah untuk komoditas nikel diklaim tidak akan terjadi lagi mulai hari ini, Selasa (29/10/2019).

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai menggelar rapat dengan pengusaha Nikel di kantornya kemarin, Senin (28/10/2019). Dia mengatakan pengusaha sepakat untuk mempercepat larangan ekspor ore dari 1 Januari 2020 menjadi per 29 Oktober 2019.

“Dalam UU Minerba sudah jelas untuk membangun smelter. Jadi, atas kesadaran bersama maka hari ini secara formal dibuat kesepakatan untuk tidak lagi ekspor ore,” katanya di Kantor BKPM.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dia menjelaskan keputusan untuk menghentikan ekspor ini mempercepat aturan pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2019 yang melarang ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020. Keputusan tersebut diklaim Bahlil mendapat persetujuan dari pengusaha.

Pertimbangan utama percepatan tersebut karena faktor ekonomis. Ekspor barang mentah seperti bijih nikel tidak memberikan nilai tambah yang optimal bagi pengusaha. Oleh karena itu, sambungnya, lebih baik melakukan pemurnian di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.

Pasalnya, menurut Bahlil, ekspor bijih nikel saat ini di pasar internasional hanya dihargai senilai US$45 per ton. Namun, dengan melakukan pengolahan lebih lanjut untuk menghasilkan kobalt, nilai jual naik berlipat-lipat menjadi US$2.500 per ton.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

“Saya pastikan dengan tidak ekspor maka seluruh produksi nikel akan diserap oleh semua smelter yang sudah beroperasi," paparnya.

Selain itu, Bahlil memaparkan untuk harga jual juga tidak akan merugikan pelaku usaha. Kesepakatan rapat memutuskan untuk harga jual mengacu pada harga internasional yang berlaku saat transaksi. Karena diolah di dalam negeri maka pengusaha akan terbebas dari pungutan pajak dan biaya transhipment.

Adapun aturan perpajakan terkait ekspor bijih nikel diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.13/2017 tentang penetapan ekspor yang dikenakan bea keluar. Tarif bea keluar untuk bijih besi ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Namun demikian, Bahlil tidak menyebutkan seberapa banyak bijih besi domestik yang akan diserap oleh 16 pabrik pemurnian yang sudah beroperasi saat ini. Menurutnya, hal yang paling penting adalah segera menghentikan ekspor bijih besi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Untuk kuota ekspor [bijih nikel] saya belum tahu, nanti akan dilihat datanya. Namun, semuanya akan diserap di dalam negeri,” imbuh Bahlil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN