VIETNAM

Mulai Februari 2022, Tarif PPN Dipangkas 2 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 09:30 WIB
Mulai Februari 2022, Tarif PPN Dipangkas 2 Persen

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews – Seiring dengan disahkannya alokasi anggaran pemulihan ekonomi senilai VND350 triliun atau setara dengan Rp220,77 triliun, Pemerintah Vietnam berencana memangkas tarif PPN sebesar 2% pada tahun ini.

Menteri Keuangan Ho Duc Phoc menuturkan pemangkasan tarif PPN bertujuan untuk mendorong pertumbuhan di seluruh sektor bisnis. Jika tidak ada aral melintang, penurunan tarif PPN dari 10% menjadi 8% akan berlalu mulai Februari 2022.

“Pemerintah lebih memilih menurunkan tarif PPN daripada pengurangan pajak penghasilan karena pemotongan PPN akan membantu semua bisnis, bukan hanya mereka yang melaporkan keuntungan,”, katanya, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti dilansir en.vietnamplus.vn, Phoc menjelaskan keringanan pajak untuk sektor usaha mencapai VND49,4 triliun atau Rp31,16 triliun. Angka ini hampir mencapai 3 kali lipat pemotongan pajak yang diterima sektor usaha sepanjang tahun 2021.

Mayoritas perusahaan memenuhi syarat untuk memperoleh pemotongan PPN. Namun, pengecualian diberikan untuk sektor telekomunikasi, perbankan dan keuangan, properti, pertambangan dan metalurgi, serta kilang dan petrokimia.

Phoc menambahkan pemerintah hanya dapat memangkas PPN sebesar 2% saja lantaran pemangkasan PPN yang lebih besar dapat menyebabkan anggaran pemerintah mendapat tekanan besar. Terlebih, pemerintah masih harus menyeimbangkan anggarannya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di lain pihak, para ekonom dan korporasi menyuarakan keprihatinan mereka atas pemangkasan PPN. Menurut mereka, penurunan PPN sebesar 2% tidak dapat berdampak pada peningkatan konsumsi dan kegiatan bisnis pada tahun 2022.

Terdapat juga keluhan atas tanggal pemberlakuan potongan PPN. Menurut mereka, pemotongan PPN seharusnya diberlakukan sebelum tahun baru imlek 2022. Ini dikarenakan jumlah konsumsi sedang meningkat untuk menyambut hari raya tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar