BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Bulan Ini, Kewajiban Penggunaan E-Bupot Berlaku

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 08:25 WIB
Mulai Bulan Ini, Kewajiban Penggunaan E-Bupot  Berlaku

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot). Kewajiban berlaku mulai bulan ini. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada Selasa (7/5/2019).

Kewajiban tersebut sudah disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-425/PJ/2019 yang ditetapkan pada 22 April 2019. Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-04/PJ/2017.

Jika pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 berpindah KPP tempat WP terdaftar, ketentuan untuk membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk WP badan. Hingga Kamis (2/5/2019), pelaporan SPT Tahunan WP badan mencapai 52,2% dari jumlah WP badan yang wajib SPT sebanyak 1,47 juta.

Selanjutnya, mayoritas media nasional juga menyoroti rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait capaian kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal I/2019. Seperti diberitakan sebelumnnya, pertumbuhan ekonomi pada tiga bulan pertama tahun ini mencapai 5,07%, lebih rendah dari proyeksi konsensus 5,2%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini
  • Sertifikat Elektronik Jadi Syarat

Syarat penggunaan aplikasi e-Bupot PPh pasal 23/26 yakni pemotong pajak harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik. Pemotong pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dari Ditjen Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh sertifikat elektronik.

Sementara itu, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT untuk Masa Pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.

  • Penyampaian SPT Tahunan WP Badan Lewat E-Filing Sebanyak 73%

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan WP badan sebanyak 768.000 menunjukkan kenaikan sebesar 11,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 690.000.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

“Penyampaian SPT secara online melalui e-Filing tercatat sebanyak 558.000 WP badan atau sekitar 73%,” ujar Hestu.

  • Tindak Lanjut Setelah Berakhirnya Musim Pelaporan SPT

Hestu menegaskan akan menindaklanjuti pelaporan SPT, tidak terkecuali untuk WP orang pribadi (OP). Otoritas, sambungnya, bakal melalukan pengujuan data-data penghasilan dari setiap WP, terutama yang hingga batas akhir tetap tidak melaporkan SPT. Seperti diketahui, target kepatuhan formal tahun ini sebesar 85%.

“Kami akan tindak lanjuti berdasarkan data-data penghasilan maupun kepemilikan harta, atau data-data lain yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan dalam SPT,” katanya.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot
  • Tarif Tiket Pesawat Tahan Laju Perekonomian

Tingginya harga tiket pesawat terbang dalam beberapa waktu terakhir telah menahan akselerasi laju perekonomian nasional. Tarif tiket tersebut berimbas pada pengurangan perjalanan (pada sektor transportasi) dan pelemahan aktivitas bisnis pariwisata. Hal ini menjadi penyebab tidak terlalu tingginya variable konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2019.

“Konsumsi rumah tangga, jika tidak ada yang menarik ke bawah, mungkin akan jauh lebih tinggi. BPS sudah warning transportasi efeknya ke mana-mana,” tutur Kepala BPS Suhariyanto.

  • Penurunan Tarif PPh Korporasi

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani meminta agar pemerintah lebih mempercepat proses penyederhanaan regulasi termasuk perpajakan untuk memperbaiki daya saing investasi. Khusus soal perpajakan, menurutnya, pemerintah bisa segera melakukan menurunkan PPh korporasi.

“Tarifnya diturunkan supaya lebih kompetitif,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi