BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Bulan Ini, Kewajiban Penggunaan E-Bupot Berlaku

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 08:25 WIB
Mulai Bulan Ini, Kewajiban Penggunaan E-Bupot  Berlaku

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot). Kewajiban berlaku mulai bulan ini. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada Selasa (7/5/2019).

Kewajiban tersebut sudah disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-425/PJ/2019 yang ditetapkan pada 22 April 2019. Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-04/PJ/2017.

Jika pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 berpindah KPP tempat WP terdaftar, ketentuan untuk membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER-04/PJ/2017 tetap berlaku.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk WP badan. Hingga Kamis (2/5/2019), pelaporan SPT Tahunan WP badan mencapai 52,2% dari jumlah WP badan yang wajib SPT sebanyak 1,47 juta.

Selanjutnya, mayoritas media nasional juga menyoroti rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait capaian kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal I/2019. Seperti diberitakan sebelumnnya, pertumbuhan ekonomi pada tiga bulan pertama tahun ini mencapai 5,07%, lebih rendah dari proyeksi konsensus 5,2%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?
  • Sertifikat Elektronik Jadi Syarat

Syarat penggunaan aplikasi e-Bupot PPh pasal 23/26 yakni pemotong pajak harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik. Pemotong pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dari Ditjen Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh sertifikat elektronik.

Sementara itu, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT untuk Masa Pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.

  • Penyampaian SPT Tahunan WP Badan Lewat E-Filing Sebanyak 73%

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pelaporan SPT Tahunan WP badan sebanyak 768.000 menunjukkan kenaikan sebesar 11,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 690.000.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

“Penyampaian SPT secara online melalui e-Filing tercatat sebanyak 558.000 WP badan atau sekitar 73%,” ujar Hestu.

  • Tindak Lanjut Setelah Berakhirnya Musim Pelaporan SPT

Hestu menegaskan akan menindaklanjuti pelaporan SPT, tidak terkecuali untuk WP orang pribadi (OP). Otoritas, sambungnya, bakal melalukan pengujuan data-data penghasilan dari setiap WP, terutama yang hingga batas akhir tetap tidak melaporkan SPT. Seperti diketahui, target kepatuhan formal tahun ini sebesar 85%.

“Kami akan tindak lanjuti berdasarkan data-data penghasilan maupun kepemilikan harta, atau data-data lain yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan dalam SPT,” katanya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir
  • Tarif Tiket Pesawat Tahan Laju Perekonomian

Tingginya harga tiket pesawat terbang dalam beberapa waktu terakhir telah menahan akselerasi laju perekonomian nasional. Tarif tiket tersebut berimbas pada pengurangan perjalanan (pada sektor transportasi) dan pelemahan aktivitas bisnis pariwisata. Hal ini menjadi penyebab tidak terlalu tingginya variable konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2019.

“Konsumsi rumah tangga, jika tidak ada yang menarik ke bawah, mungkin akan jauh lebih tinggi. BPS sudah warning transportasi efeknya ke mana-mana,” tutur Kepala BPS Suhariyanto.

  • Penurunan Tarif PPh Korporasi

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani meminta agar pemerintah lebih mempercepat proses penyederhanaan regulasi termasuk perpajakan untuk memperbaiki daya saing investasi. Khusus soal perpajakan, menurutnya, pemerintah bisa segera melakukan menurunkan PPh korporasi.

“Tarifnya diturunkan supaya lebih kompetitif,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024