JAKARTA, DDTCNews – Mulai 5 Maret 2017, Ditjen Pajak akan membuka layanan pajak pada hari Sabtu dan Minggu mengingat batas waktu kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sudah dekat, yaitu 31 Maret 2017 untuk orang pribadi dan 30 April 2017 untuk badan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan pelayanan penuh kepada seluruh wajib pajak terkait penyampaian SPT ini, tidak hanya pelayanan program pengampunan pajak yang batas akhirnya sampai akhir Maret.
"Batas penyampaian SPT pribadi hanya sampai akhir bulan Maret, tapi untuk SPT badan sampai akhir bulan April mendatang. Kantor pajak akan memberikan pelayanan setiap hari, wajib pajak bisa melaporkan SPT-nya melalui berbagai cara yang telah kami persiapkan," ujarnya saat konferensi pers di Kemenkeu Jakarta, Kamis (2/3).
Ditjen Pajak mempersiapkan penyampaian laporan SPT Tahunan PPh 2016 dapat dilakukan dengan beberapa cara. Wajib pajak bisa menyampaikan SPT secara langsung ke KPP, pojok pajak, mobil pajak, maupun tempat khusus penerimaan SPT tahunan.
Lalu penyampaian SPT bisa melalui jasa pos atau jasa ekspedisi dengan cara dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Ditjen Pajak juga menyiapkan e-filing yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Ditjen Pajak online, e-Form.
"Untuk e-Form ini, wajib pajak bisa mengisi formulir tanpa harus terkoneksi dengan internet, lalu formulir bisa segera diunggah kembali. Karena kalau harus online terus, dan koneksi internet tidak stabil, itu akan menyulitkan," paparnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.