RUSIA

Mulai 2022, Sektor Pertambangan Bakal Bayar Pajak Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Mulai 2022, Sektor Pertambangan Bakal Bayar Pajak Lebih Tinggi

Presiden Rusia Vladimir Putin meletakkan lilin saat ia mengunjungi Biara Konevsky di Pulau Konevets di Danau Ladoga di Leningrad, Rusia, Minggu (1/8/2021). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexei Nikolsky/Kremlin via REUTERS/rwa/cfo

MOSCOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia berencana meningkatkan beban pajak sektor usaha pertambangan mulai tahun fiskal 2022.

Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan agenda optimalisasi pendapatan negara akan menyasar pada jenis pajak ekstraksi mineral. Industri pertambangan dan metalurgi akan membayar pajak lebih banyak mulai Januari 2022.

"Mulai tahun depan per 1 Januari saya yakin akan mengenakan pajak baru yang lebih tinggi untuk kegiatan ekstraksi mineral, ini juga termasuk industri logam," katanya, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Putin menjelaskan keputusan meningkatkan beban pajak berkaca pada kinerja bisnis pertambangan dan metalurgi yang tetap positif pada situasi pandemi Covid-19. Hal tersebut juga sejalan dengan gagasan Wakil Menkeu Rusia Alexei Sazanov.

Alexei Sazanov menuturkan sektor usaha yang tetap membukukan keuntungan pada masa pandemi harus berkontribusi lebih besar dalam pembayaran pajak. Menurutnya, sektor usaha pertambangan merupakan salah satu sektor usaha yang mengalami surplus pada tahun lalu.

Berdasarkan catatannya, kenaikan tarif pajak ekstraksi mineral sudah dua kali dilakukan sepanjang semester I/2021. Kenaikan itu disebabkan adanya kebutuhan tambahan penerimaan guna mendanai penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pungutan pajak berlaku saat perusahaan ekstraktif Rusia melakukan ekspor komoditas pertambangan dan metalurgi. Kenaikan pajak diharapkan mampu meningkatkan kapasitas belanja pemerintah yang diproyeksikan masih terdampak pandemi pada tahun depan.

"Langkah itu akan menandai kenaikan pajak yang ketiga untuk industri pertambangan dan metalurgi Rusia sejak awal tahun ini," ujarnya seperti dilansir marketresearchtelecast.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?