RUSIA

Mulai 2022, Sektor Pertambangan Bakal Bayar Pajak Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Mulai 2022, Sektor Pertambangan Bakal Bayar Pajak Lebih Tinggi

Presiden Rusia Vladimir Putin meletakkan lilin saat ia mengunjungi Biara Konevsky di Pulau Konevets di Danau Ladoga di Leningrad, Rusia, Minggu (1/8/2021). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexei Nikolsky/Kremlin via REUTERS/rwa/cfo

MOSCOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia berencana meningkatkan beban pajak sektor usaha pertambangan mulai tahun fiskal 2022.

Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan agenda optimalisasi pendapatan negara akan menyasar pada jenis pajak ekstraksi mineral. Industri pertambangan dan metalurgi akan membayar pajak lebih banyak mulai Januari 2022.

"Mulai tahun depan per 1 Januari saya yakin akan mengenakan pajak baru yang lebih tinggi untuk kegiatan ekstraksi mineral, ini juga termasuk industri logam," katanya, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Putin menjelaskan keputusan meningkatkan beban pajak berkaca pada kinerja bisnis pertambangan dan metalurgi yang tetap positif pada situasi pandemi Covid-19. Hal tersebut juga sejalan dengan gagasan Wakil Menkeu Rusia Alexei Sazanov.

Alexei Sazanov menuturkan sektor usaha yang tetap membukukan keuntungan pada masa pandemi harus berkontribusi lebih besar dalam pembayaran pajak. Menurutnya, sektor usaha pertambangan merupakan salah satu sektor usaha yang mengalami surplus pada tahun lalu.

Berdasarkan catatannya, kenaikan tarif pajak ekstraksi mineral sudah dua kali dilakukan sepanjang semester I/2021. Kenaikan itu disebabkan adanya kebutuhan tambahan penerimaan guna mendanai penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pungutan pajak berlaku saat perusahaan ekstraktif Rusia melakukan ekspor komoditas pertambangan dan metalurgi. Kenaikan pajak diharapkan mampu meningkatkan kapasitas belanja pemerintah yang diproyeksikan masih terdampak pandemi pada tahun depan.

"Langkah itu akan menandai kenaikan pajak yang ketiga untuk industri pertambangan dan metalurgi Rusia sejak awal tahun ini," ujarnya seperti dilansir marketresearchtelecast.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN