KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Mulai 2022, Penumpang LN Boleh Bawa Minuman Beralkohol Hingga 2,25 L

Dian Kurniati | Rabu, 10 November 2021 | 13:45 WIB
Mulai 2022, Penumpang LN Boleh Bawa Minuman Beralkohol Hingga 2,25 L

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan barang bawaan penumpang berupa minuman mengandung etil alkohol dari luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan bea dan pajak dalam rangka impor. Per 2022 mendatang, volume minuman beralkohol yang boleh dibawa penumpang naik menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter, dari sebelumnya hanya 1 liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 mengubah sejumlah kebijakan dan peraturan impor. Beleid itu memasukkan barang bawaan penumpang berupa minuman beralkohol sebagai barang yang dikecualikan karena tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.

"Pengecualian terhadap impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha berupa minuman beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri," bunyi Pasal 50 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dalam lampiran IV, dijelaskan pengecualian itu diberikan atas barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri berupa minuman beralkohol paling banyak 2.250 mililiter per orang. Minuman beralkohol tersebut di antaranya bir yang terbuat dari malt dan minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar.

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang berupa minuman beralkohol tersebut mengubah salah satu poin dalam Permendag 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pasal 27 Permendag 20/2014 mengatur setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan kecuali untuk konsumsi pribadi dengan volume maksimal 1.000 mililiter per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 mililiter.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada penumpang yang membawa barang bawaan dalam jumlah wajar atau batasan jumlah yang telah ditetapkan, tidak diwajibkan untuk membayar kewajiban pabean dan cukai serta pungutan pajak lainnya. Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk barang yang dikonsumsi sendiri, bukan untuk barang dagangan.

"Pengecualian...mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi beleid tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Siahaan 04 Oktober 2022 | 22:23 WIB

Apakah batas 2,25l juga berlaku buat minuman beralkohol ump wiskey,rum, brandy ( yg kadar alkoholnya 35-40 %)

Dmx 15 Agustus 2022 | 11:03 WIB

Halo.. mau nanya ini aturan permendag udah ada.. tp pmk nya katanya belum turun. jadi beacukai di bandara masih ngacu ke pmk semua jadi banyak kebinungan dilapangan. Jelas nya nanya kemana dan acuan aturan nya yg mana? Tks

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan