VIETNAM

Mulai 2022, e-Commerce dan Platform Digital Asing Wajib Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Januari 2022 | 12:30 WIB
Mulai 2022, e-Commerce dan Platform Digital Asing Wajib Bayar Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam mengumumkan pelaku e-commerce dan platform digital asing seperti Netflix, Steam, Ebay, dan Amazon yang memperoleh penghasilan dari para individu Vietnam juga diwajibkan untuk membayar pajak.

Kementerian Keuangan Vietnam telah menerbitkan Surat Edaran No. 80 (80//2021/TT-BTC) tentang penerapan kewajiban pemungutan pajak kepada pelaku e-commerce dan platform digital asing yang beroperasi di Vietnam.

“Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran No. 80, mulai 1 Januari 2022, transaksi business-to-consumer kini juga dikenakan withholding taxes,” sebut Kementerian Keuangan seperti dikutip dari globalvatcompliance.com, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebelumnya, pengenaan pajak hanya berlaku atas transaksi business-to-business sehingga perusahaan lokal-lah yang bertanggung jawab untuk melaporkan, memotong, dan menyetorkan pajak atas barang-barang yang disediakan perusahaan asing.

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat empat pihak yang akan terdampak. Pertama, pemasok suatu barang atau jasa dari luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Vietnam. Kedua, organisasi dan individu di Vietnam yang membeli barang atau jasa dari luar negeri.

Ketiga, organisasi atau agen pajak yang diberi wewenang oleh pemasok luar negeri untuk mendaftar, melaporkan, dan membayarkan pajak di Vietnam. Keempat, bank umum dan perusahaan jasa perantara pembayaran.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Di sisi lain, Pemerintah Vietnam berencana menaikkan belanja pajak untuk pengurangan dan pembebasan pajak penghasilan pada 2022. Total belanja pajak pada 2022 direncanakan mencapai VND60 triliun atau Rp37,4 triliun.

Menteri Keuangan Ho Duc Phoc mengatakan rencana belanja pajak pada 2022 sudah disampaikan ke Majelis Nasional. Pemerintah hendak menaikkan belanja pajak berupa fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak hingga 3 kali lipat dari belanja pajak 2021. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?