PEMUNGUTAN PAJAK

Mulai 2022, DJP Diminta Lebih Agresif

Dian Kurniati | Minggu, 20 Desember 2020 | 07:01 WIB
Mulai 2022, DJP Diminta Lebih Agresif

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede. (Foto: Youtube Kementerian Keuangan).

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede menyebut pemerintah perlu menarik pajak lebih banyak setelah pandemi Covid-19.

Raden mengatakan pemerintah akan membutuhkan penerimaan pajak lebih besar untuk membayar utang yang melonjak selama pandemi. Menurutnya, upaya pengumpulan pajak yang lebih agresif itu bisa dimulai pada 2022.

"Mungkin nanti 2-3 tahun atau 4 tahun yang akan datang, pemerintah juga harus menarik pajak lebih banyak lagi supaya bisa menutup utang yang naik akibat dari program ini," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Raden mengatakan pandemi telah menyebabkan belanja pemerintah membengkak untuk menangani dampak kesehatan akibat Covid-19, melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta membantu dunia usaha agar bisa tetap bertahan.

Sementara di sisi lain, pelemahan ekonomi juga menyebabkan penerimaan pajak turut mengalami tekanan. Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menganggarkan Rp695,2 triliun untuk menangani masalah kesehatan dan mendorong pemulihan ekonomi.

Dari dana tersebut, pemerintah menganggarkan dana penanganan kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, dan dukungan kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp136,7 triliun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain itu, ada anggaran untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp62,22 triliun, dan Rp120,6 triliun lainnya insentif bagi dunia usaha.

Sementara pada 2021, pemerintah menganggarkan PEN senilai Rp372,3 triliun. Raden menyebut pemerintah telah menambah utang secara signifikan tahun ini, dan berlanjut hingga 2021.

"Ini yang menjadi pekerjaan rumah berikutnya, bagaimana kita bertumbuh lebih cepat supaya bisa kembali membayar utang akibat dari program PEN," ujarnya.

Meski demikian, Raden menilai lonjakan utang akibat Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di hampir semua negara. Menurutnya, negara-negara tersebut juga akan berupaya membayar utang secara bertahap menggunakan pajak jika perekonomiannya telah pulih. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra