JERMAN

Mulai 2019, Penyedia Toko Online Wajib Serahkan Data PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 11:35 WIB
Mulai 2019, Penyedia Toko Online  Wajib Serahkan Data PPN

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman tengah mengambil langkah untuk mewajibkan penyedia pasar online (marketplace) mengumpulkan informasi dari penjual pihak ketiga terkait data pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya sudah cukup banyak transaksi jual beli yang dilakukan tanpa adanya setoran PPN ke otoritas pajak Jerman.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan suatu ketidakadilan jika para penjual di pasar online yang telah memungut PPN dari konsumen Jerman namun tidak menyetorkan PPN tersebut.

“Kami ingin mengakhiri praktik ilegal dari sejumlah vendor pasar online yang menghindari PPN,” katanya melansir Tax Notes International Vol. 91 No.6, Kamis (30/8).

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Kebijakan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan Jerman dalam Annual Tax Act 2018, akan mewajibkan pasar online untuk menelisik data penjualan pihak ketiga, mengumpulkan informasi secara relevan, serta menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pajak terkait PPN.

Jika informasi tersebut tidak tersedia, penyedia marketplace tersebut harus bertanggungjawab atas PPN yang belum disetor. Untuk menghindari hal itu, platform pasar online harus bisa memverifikasi maupun mewajibkan setiap penjual untuk memilki sertifikat PPN di Jerman yang valid.

Kendati demikian, terdapat kritik terhadap usulan kebijakan ini, bahwa hampir tidak mungkin bagi otoritas Jerman untuk menerbitkan sertifikat PPN ke ratusan ribu pedagang asing yang menjual barang ke pelanggan Jerman melalui platform online setiap tahun.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Adapun, rencananya aturan ini dijadwalkan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Kebijakan ini ini masih perlu disetujui oleh Majelis Parlemen Jerman.

Jerman mendahului rencana Uni Eropa yang ingin menerapkan aturan serupa pada 2021. Cepatnya pergerakan pemerintah Jerman disebabkan karena hilangnya potensi penerimaan PPN sebesar EUR5 miliar setiap tahunnya akibat ketidakpatuhan aktivitas penjualan lintas batas negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak