JERMAN

Mulai 2019, Penyedia Toko Online Wajib Serahkan Data PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 11:35 WIB
Mulai 2019, Penyedia Toko Online  Wajib Serahkan Data PPN

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman tengah mengambil langkah untuk mewajibkan penyedia pasar online (marketplace) mengumpulkan informasi dari penjual pihak ketiga terkait data pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya sudah cukup banyak transaksi jual beli yang dilakukan tanpa adanya setoran PPN ke otoritas pajak Jerman.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan suatu ketidakadilan jika para penjual di pasar online yang telah memungut PPN dari konsumen Jerman namun tidak menyetorkan PPN tersebut.

“Kami ingin mengakhiri praktik ilegal dari sejumlah vendor pasar online yang menghindari PPN,” katanya melansir Tax Notes International Vol. 91 No.6, Kamis (30/8).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kebijakan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan Jerman dalam Annual Tax Act 2018, akan mewajibkan pasar online untuk menelisik data penjualan pihak ketiga, mengumpulkan informasi secara relevan, serta menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pajak terkait PPN.

Jika informasi tersebut tidak tersedia, penyedia marketplace tersebut harus bertanggungjawab atas PPN yang belum disetor. Untuk menghindari hal itu, platform pasar online harus bisa memverifikasi maupun mewajibkan setiap penjual untuk memilki sertifikat PPN di Jerman yang valid.

Kendati demikian, terdapat kritik terhadap usulan kebijakan ini, bahwa hampir tidak mungkin bagi otoritas Jerman untuk menerbitkan sertifikat PPN ke ratusan ribu pedagang asing yang menjual barang ke pelanggan Jerman melalui platform online setiap tahun.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Adapun, rencananya aturan ini dijadwalkan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Kebijakan ini ini masih perlu disetujui oleh Majelis Parlemen Jerman.

Jerman mendahului rencana Uni Eropa yang ingin menerapkan aturan serupa pada 2021. Cepatnya pergerakan pemerintah Jerman disebabkan karena hilangnya potensi penerimaan PPN sebesar EUR5 miliar setiap tahunnya akibat ketidakpatuhan aktivitas penjualan lintas batas negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai