SE-30/2020

Mulai 2 Juni 2020, Sebagian Pegawai DJP Kembali Bekerja dari Kantor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 08:34 WIB
Mulai 2 Juni 2020, Sebagian Pegawai DJP Kembali Bekerja dari Kantor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2 Juni 2020, sudah ada pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang bekerja dari kantor (work from office/WFO). Namun, masih ada sebagian pegawai yang tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work from Office) dan Bekerja dari Rumah (Work from Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan dalam rangka beradaptasi dengan situasi Covid-19. Pegawai melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO atau melaksanakan pekerjaan dari rumah/WFH,” demikian salah satu bagian materi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun pegawai yang mulai masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor (WFO) mulai 2 Juni 2020 adalah staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pegawas, supervisor pemeriksa/penyidik.

Selain pegawai tersebut, Dirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulai 2 Juni 2020, pegawai WFO sebanyak 25% tiap unit kerja. Kedua, mulai 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing.

Namun demikian, jika unit kerja tertentu melakukan pengaturan jumlah pegawai WFO berbeda dari dua ketentuan itu, kepala unit kerja mengajukan izin kepada sekretaris ditjen untuk unit pelaksana teknis (UPT) atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk unit kerja vertikal di tiap wilayah kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Izin dapat diberikan dengan mempertimbangkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian penggalan bagian materi dalam SE tersebut.

Pejabat atau pegawai dimungkinkan untuk mengajukan permohonan WFH dalam jangka waktu tertentu apabila ada sejumlah kondisi, pertama, memiliki Riwayat penyakit kronis antara lain diabetes militus, kanker, asma, dan/atau penyakit paru. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan sudah dilaporkan di SIKKA.

Kedua, terdapat anggota keluarga serumah yang termasuk dalam orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19. Ketiga, ibu hamil. Keempat, ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui. Kelima, pegawai dengan usia di atas 50 tahun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pegawai yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak, kepala unit kerja dapat menugaskan WFH kepada pegawai sesuai dengan kebutuhan di unit kerja masing-masing.

“Pengaturan pegawai WFO dan WFH … akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi tingkat penyebaran Covid-19,” demikian tambahan materi atau ketentuan dalam SE tersebut.

Namun demikian, dalam SE tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan pelayanan langsung atau tatap muka yang hingga saat ini masih dihentikan sementara. SE itu hanya menyebut ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketentuan itu adalah pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 (yang memuat penghentian sementara layanan langsung). Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020.

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. Adapun SE-23/PJ/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak ditetapkannya SE-30/PJ/2020 pada 27 Mei 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar