KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Pembayaran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juli 2021 | 17:27 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Ilustrasi. 

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur meluncurkan layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pelayanan pajak daerah secara daring bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dengan makin banyaknya pilihan saluran pembayaran. Layanan online pajak daerah memiliki tagline Wes Wayahe Gampang Bayar Pajak Daerah.

“Dengan pembayaran secara online ini akan memudahkan kita semuanya dan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor pajak, tidak perlu antre dan tidak kontak langsung dengan petugas. Ini mengurangi potensi penyebaran Covid-19," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Bupati Hendy menjelaskan inovasi pelayanan elektronik pajak daerah antara lain adalah (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah elektronik (e-SPTPD). Aplikasi ini akan dimanfaatkan oleh wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan saat menyetor uang pajak yang dipungut dari konsumen.

Selanjutnya, layanan daring pajak daerah Kabupaten Jember berkaitan dengan pungutan atas properti tanah dan bangunan. Pemkab meluncurkan dua aplikasi, yaitu e-BPHTB dan e-PBB-P2.

Dia berharap kehadiran layanan online mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengusaha dalam membayar pajak. Menurutnya, Pemkab Jember akan terus melakukan inovasi pada sisi pendapatan daerah sebagai modal utama melakukan pembangunan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Hendy menambahkan layanan daring pajak daerah juga difasilitasi dengan cara membayar secara elektronik. Pemkab Jember menggandeng sejumlah aplikasi seperti Tokopedia dan Gopay sebagai saluran pembayaran pajak.

Selain itu, masih ada saluran lain pembayaran pajak daerah, yaitu melalui jaringan perbankan seperti BRI, BNI, BPD Jatim dan BCA. Pembayaran pajak daerah juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dan Indomaret. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 10:27 WIB

Terobosan yang sangat menarik dari Pemkab Jember. Di masa pandemi seperti ini perlu meningkatkan pelayanan berbasis daring yang mudah, cepat, aman dan tidak perlu keluar rumah. Ditambah lagi yang menarik dipadukan dengan bahasa daerah agar menarik masyarakat. Semoga digunakan oleh masyarakat luas dan meningkatkan pendapatan daerah.

05 Juli 2021 | 17:44 WIB

Hal ini patut diapresiasi. Dengan kemudahan pembayaran pajak diharapkan meningkatkan ketaatan pembayaran pajak daerah oleh masyarakat, memutus rantai penularan covid-19, serta meningkatkan pendapatan pajak daerah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko