KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Pembayaran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juli 2021 | 17:27 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Ilustrasi. 

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur meluncurkan layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pelayanan pajak daerah secara daring bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dengan makin banyaknya pilihan saluran pembayaran. Layanan online pajak daerah memiliki tagline Wes Wayahe Gampang Bayar Pajak Daerah.

“Dengan pembayaran secara online ini akan memudahkan kita semuanya dan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor pajak, tidak perlu antre dan tidak kontak langsung dengan petugas. Ini mengurangi potensi penyebaran Covid-19," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bupati Hendy menjelaskan inovasi pelayanan elektronik pajak daerah antara lain adalah (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah elektronik (e-SPTPD). Aplikasi ini akan dimanfaatkan oleh wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan saat menyetor uang pajak yang dipungut dari konsumen.

Selanjutnya, layanan daring pajak daerah Kabupaten Jember berkaitan dengan pungutan atas properti tanah dan bangunan. Pemkab meluncurkan dua aplikasi, yaitu e-BPHTB dan e-PBB-P2.

Dia berharap kehadiran layanan online mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengusaha dalam membayar pajak. Menurutnya, Pemkab Jember akan terus melakukan inovasi pada sisi pendapatan daerah sebagai modal utama melakukan pembangunan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Hendy menambahkan layanan daring pajak daerah juga difasilitasi dengan cara membayar secara elektronik. Pemkab Jember menggandeng sejumlah aplikasi seperti Tokopedia dan Gopay sebagai saluran pembayaran pajak.

Selain itu, masih ada saluran lain pembayaran pajak daerah, yaitu melalui jaringan perbankan seperti BRI, BNI, BPD Jatim dan BCA. Pembayaran pajak daerah juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dan Indomaret. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 10:27 WIB

Terobosan yang sangat menarik dari Pemkab Jember. Di masa pandemi seperti ini perlu meningkatkan pelayanan berbasis daring yang mudah, cepat, aman dan tidak perlu keluar rumah. Ditambah lagi yang menarik dipadukan dengan bahasa daerah agar menarik masyarakat. Semoga digunakan oleh masyarakat luas dan meningkatkan pendapatan daerah.

05 Juli 2021 | 17:44 WIB

Hal ini patut diapresiasi. Dengan kemudahan pembayaran pajak diharapkan meningkatkan ketaatan pembayaran pajak daerah oleh masyarakat, memutus rantai penularan covid-19, serta meningkatkan pendapatan pajak daerah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra