Ilustrasi.
JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur meluncurkan layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pelayanan pajak daerah secara daring bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dengan makin banyaknya pilihan saluran pembayaran. Layanan online pajak daerah memiliki tagline Wes Wayahe Gampang Bayar Pajak Daerah.
“Dengan pembayaran secara online ini akan memudahkan kita semuanya dan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor pajak, tidak perlu antre dan tidak kontak langsung dengan petugas. Ini mengurangi potensi penyebaran Covid-19," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (5/7/2021).
Bupati Hendy menjelaskan inovasi pelayanan elektronik pajak daerah antara lain adalah (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah elektronik (e-SPTPD). Aplikasi ini akan dimanfaatkan oleh wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan saat menyetor uang pajak yang dipungut dari konsumen.
Selanjutnya, layanan daring pajak daerah Kabupaten Jember berkaitan dengan pungutan atas properti tanah dan bangunan. Pemkab meluncurkan dua aplikasi, yaitu e-BPHTB dan e-PBB-P2.
Dia berharap kehadiran layanan online mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengusaha dalam membayar pajak. Menurutnya, Pemkab Jember akan terus melakukan inovasi pada sisi pendapatan daerah sebagai modal utama melakukan pembangunan.
Hendy menambahkan layanan daring pajak daerah juga difasilitasi dengan cara membayar secara elektronik. Pemkab Jember menggandeng sejumlah aplikasi seperti Tokopedia dan Gopay sebagai saluran pembayaran pajak.
Selain itu, masih ada saluran lain pembayaran pajak daerah, yaitu melalui jaringan perbankan seperti BRI, BNI, BPD Jatim dan BCA. Pembayaran pajak daerah juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dan Indomaret. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terobosan yang sangat menarik dari Pemkab Jember. Di masa pandemi seperti ini perlu meningkatkan pelayanan berbasis daring yang mudah, cepat, aman dan tidak perlu keluar rumah. Ditambah lagi yang menarik dipadukan dengan bahasa daerah agar menarik masyarakat. Semoga digunakan oleh masyarakat luas dan meningkatkan pendapatan daerah.
Hal ini patut diapresiasi. Dengan kemudahan pembayaran pajak diharapkan meningkatkan ketaatan pembayaran pajak daerah oleh masyarakat, memutus rantai penularan covid-19, serta meningkatkan pendapatan pajak daerah