PROVINSI LAMPUNG

Mudahkan Masyarakat, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di BUMDes

Dian Kurniati | Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Mudahkan Masyarakat, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di BUMDes

Ilustrasi.

LAMPUNG BARAT, DDTCNews – Pemprov Lampung berupaya meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah, termasuk dengan menyediakan pelayanan pajak di badan usaha milik desa (BUMDes).

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat Desilia Putri mengatakan pemprov menyediakan layanan pembayaran pajak daerah di BUMDes untuk memudahkan wajib pajak, terutama di perdesaan, untuk memenuhi kewajibannya.

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak perlu datang ke Samsat induk yang ada di pusat kota.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Tentunya ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, dan dengan adanya kemudahan ini diharapkan membuat partisipasi masyarakat untuk membayar PKB bisa mengalami peningkatan," katanya, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Saat ini, lanjut Desilia, terdapat 26 BUMDes di Lampung yang telah menandatangani perjanjian kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak. Dari angka tersebut, 2 di antaranya berada di Lampung Barat, yakni BUMDes Tunas Selalau dan BUMDes Tekad.

Menurutnya, BUMDes dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor setelah terintegrasi dengan sistem Samsat desa elektronik (e-Samdes). Sistem e-Samdes dikembangkan melalui aplikasi L-Smart bekerja sama dengan Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Bank Lampung.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Desilia menjelaskan wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor cukup mendatangi BUMDes dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP asli. Setelah mendapatkan kode bayar dari petugas, wajib pajak tinggal melakukan pembayaran melalui Bank Lampung dan menerima surat tanda terima sementara.

Nanti, wajib pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik (e-TBPKP) dan e-STNK. Masa berlaku pencetakan tersebut selama 30 hari, yang semua prosesnya akan dilakukan petugas BUMDes sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke Samsat induk.

"Respon masyarakat sangat baik, meskipun belum banyak yang memanfaatkan kemudahan tersebut. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar keberadaan e-Samdes benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir medialampung.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN