PROVINSI LAMPUNG

Mudahkan Masyarakat, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di BUMDes

Dian Kurniati | Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Mudahkan Masyarakat, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di BUMDes

Ilustrasi.

LAMPUNG BARAT, DDTCNews – Pemprov Lampung berupaya meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah, termasuk dengan menyediakan pelayanan pajak di badan usaha milik desa (BUMDes).

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat Desilia Putri mengatakan pemprov menyediakan layanan pembayaran pajak daerah di BUMDes untuk memudahkan wajib pajak, terutama di perdesaan, untuk memenuhi kewajibannya.

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak perlu datang ke Samsat induk yang ada di pusat kota.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Tentunya ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, dan dengan adanya kemudahan ini diharapkan membuat partisipasi masyarakat untuk membayar PKB bisa mengalami peningkatan," katanya, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Saat ini, lanjut Desilia, terdapat 26 BUMDes di Lampung yang telah menandatangani perjanjian kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak. Dari angka tersebut, 2 di antaranya berada di Lampung Barat, yakni BUMDes Tunas Selalau dan BUMDes Tekad.

Menurutnya, BUMDes dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor setelah terintegrasi dengan sistem Samsat desa elektronik (e-Samdes). Sistem e-Samdes dikembangkan melalui aplikasi L-Smart bekerja sama dengan Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Bank Lampung.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Desilia menjelaskan wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor cukup mendatangi BUMDes dengan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP asli. Setelah mendapatkan kode bayar dari petugas, wajib pajak tinggal melakukan pembayaran melalui Bank Lampung dan menerima surat tanda terima sementara.

Nanti, wajib pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik (e-TBPKP) dan e-STNK. Masa berlaku pencetakan tersebut selama 30 hari, yang semua prosesnya akan dilakukan petugas BUMDes sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke Samsat induk.

"Respon masyarakat sangat baik, meskipun belum banyak yang memanfaatkan kemudahan tersebut. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar keberadaan e-Samdes benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir medialampung.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?