PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mudahkan Disabilitas Bayar Pajak, Layanan Sipemikat Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 09:30 WIB
Mudahkan Disabilitas Bayar Pajak, Layanan Sipemikat Diluncurkan

Petugas melayani warga disabilitas tuli usai peluncuran loket Sistem Pelayanan Disabilitas Tuli, Lansia, Ibu Hamil, dan Menyusui (SI PEMIKAT), di Kantor Samsat UPTB Bapenda Sumsel wilayah Palembang VI, Jumat (4/6/2021). Layanan loket SI PEMIKAT ini merupakan layanan loket pertama di Indonesia yang khusus melayani disabilitas dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan meluncurkan layanan Sipemikat untuk memudahkan wajib pajak disabilitas, tuli, lansia, serta ibu hamil dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan Sipemikat ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, terutama wajib pajak berkebutuhan khusus. Menurutnya, setiap pelayanan publik perlu dirasakan dan dimanfaatkan semua lapisan masyarakat.

"Gagasan ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak, namun juga untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mawardi menuturkan layanan Sipemikat saat ini telah tersedia di Kantor UPTB Samsat Palembang IV. Menurutnya, pemprov telah menyediakan petugas yang akan melayani masyarakat berkebutuhan khusus tersebut.

Dia berharap layanan serupa dapat diduplikasi di semua kantor Samsat di Sumsel. Menurutnya, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat, terutama terkait dengan pelayanan perpajakan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Neng Muhaiba mengatakan warga berkebutuhan khusus selama ini belum memperoleh pelayanan maksimal ketika membayar pajak daerah. Fasilitas yang tersedia sebatas loket dan tempat parkir khusus, tetapi belum ada petugas yang memadai.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan Sipemikat, kini terdapat loket khusus dengan petugas yang dapat berbicara menggunakan bahasa isyarat. "Kami memberikan pelatihan kepada seluruh petugas tersebut. Ke depan, kami akan kembangkan untuk seluruh UPTB yang ada," ujarnya seperti dilansir beritamusi.co.id.

Dengan perbaikan layanan di kantor Samsat, Neng berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah juga meningkat. Menurutnya, pajak daerah tersebut sangat penting untuk merealisasikan program-program pembangunan di Sumsel.

Saat ini, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No. 17/2021 juga memberikan insentif penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor pada 7-30 Juni 2021.

Penghapusan sanksi administratif itu diberikan sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:25 WIB

Langkah yg bagus bagi pemprov, karena dengan adanya ini dapat membatu masyarakat yang berkebutuhan khusus sehingga dapat memaksimalkan tingkat pelayanan yang ada

07 Juni 2021 | 15:24 WIB

Sebuah gagasan yang sangat positif bagi Pemprov Sumsel yang telah meluncurkan pelayanan Sipemikat guna meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya terhadap wajib pajak difabel. Adanya Sipemikat ini selain dapat mempermudah para wajib pajak berkebutuhan khusus, tetapi juga memastikan bahwa seluruh wajib pajak mendapatkan pelayanan yang maksimal. Sehingga diharapkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan jumlah penerimaan daerah dan juga voluntary compliance wajib pajak. Semoga inovasi seperti ini juga dapat diaplikasikan di berbagai daerah lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?