PROVINSI SUMATERA SELATAN

Mudahkan Disabilitas Bayar Pajak, Layanan Sipemikat Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 07 Juni 2021 | 09:30 WIB
Mudahkan Disabilitas Bayar Pajak, Layanan Sipemikat Diluncurkan

Petugas melayani warga disabilitas tuli usai peluncuran loket Sistem Pelayanan Disabilitas Tuli, Lansia, Ibu Hamil, dan Menyusui (SI PEMIKAT), di Kantor Samsat UPTB Bapenda Sumsel wilayah Palembang VI, Jumat (4/6/2021). Layanan loket SI PEMIKAT ini merupakan layanan loket pertama di Indonesia yang khusus melayani disabilitas dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan meluncurkan layanan Sipemikat untuk memudahkan wajib pajak disabilitas, tuli, lansia, serta ibu hamil dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan Sipemikat ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, terutama wajib pajak berkebutuhan khusus. Menurutnya, setiap pelayanan publik perlu dirasakan dan dimanfaatkan semua lapisan masyarakat.

"Gagasan ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak, namun juga untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mawardi menuturkan layanan Sipemikat saat ini telah tersedia di Kantor UPTB Samsat Palembang IV. Menurutnya, pemprov telah menyediakan petugas yang akan melayani masyarakat berkebutuhan khusus tersebut.

Dia berharap layanan serupa dapat diduplikasi di semua kantor Samsat di Sumsel. Menurutnya, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat, terutama terkait dengan pelayanan perpajakan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Neng Muhaiba mengatakan warga berkebutuhan khusus selama ini belum memperoleh pelayanan maksimal ketika membayar pajak daerah. Fasilitas yang tersedia sebatas loket dan tempat parkir khusus, tetapi belum ada petugas yang memadai.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan Sipemikat, kini terdapat loket khusus dengan petugas yang dapat berbicara menggunakan bahasa isyarat. "Kami memberikan pelatihan kepada seluruh petugas tersebut. Ke depan, kami akan kembangkan untuk seluruh UPTB yang ada," ujarnya seperti dilansir beritamusi.co.id.

Dengan perbaikan layanan di kantor Samsat, Neng berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah juga meningkat. Menurutnya, pajak daerah tersebut sangat penting untuk merealisasikan program-program pembangunan di Sumsel.

Saat ini, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No. 17/2021 juga memberikan insentif penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor pada 7-30 Juni 2021.

Penghapusan sanksi administratif itu diberikan sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:25 WIB

Langkah yg bagus bagi pemprov, karena dengan adanya ini dapat membatu masyarakat yang berkebutuhan khusus sehingga dapat memaksimalkan tingkat pelayanan yang ada

07 Juni 2021 | 15:24 WIB

Sebuah gagasan yang sangat positif bagi Pemprov Sumsel yang telah meluncurkan pelayanan Sipemikat guna meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya terhadap wajib pajak difabel. Adanya Sipemikat ini selain dapat mempermudah para wajib pajak berkebutuhan khusus, tetapi juga memastikan bahwa seluruh wajib pajak mendapatkan pelayanan yang maksimal. Sehingga diharapkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan jumlah penerimaan daerah dan juga voluntary compliance wajib pajak. Semoga inovasi seperti ini juga dapat diaplikasikan di berbagai daerah lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN