KOTA BANJARMASIN

Mudahkan Administrasi, 9 Perda Pajak Daerah Bakal Digabungkan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 14:23 WIB
Mudahkan Administrasi, 9 Perda Pajak Daerah Bakal Digabungkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin berencana menggabungkan sembilan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi pajak daerah di kota tersebut.

Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan rencana penggabungan perda tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Menurutnya, kebijakan itu diperlukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di Banjarmasin.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang menghambat kami untuk mengambil pajak yang ada di Kota Banjarmasin," katanya, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Perda pajak daerah yang akan digabungkan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan. Selain itu, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan.

Menurut Hermansyah, semua perda tersebut berhubungan dengan lahan sehingga penggabungan perda akan mempermudah sistem administrasinya. Dengan sistem yang terintegrasi pula, pencatatan wajib pajak daerah akan makin baik.

Saat ini, uji publik untuk membahas rencana penggabungan sembilan perda tersebut sedang dilakukan. Nanti, hasilnya akan diserahkan kepada DPRD. Rencana itu juga didampingi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

"Dengan uji publik ini, mudah-mudahan tidak ada lagi yang bertentangan," ujarnya dilansir dari beritabanjarmasin.com.

Selain itu, pemkot juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi (tapping box). Adapun realisasi pendapatan asli daerah Kota Banjarmasin hingga Oktober 2020 telah mencapai Rp245,7 miliar atau 90,64% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis