KOTA BANJARMASIN

Mudahkan Administrasi, 9 Perda Pajak Daerah Bakal Digabungkan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 14:23 WIB
Mudahkan Administrasi, 9 Perda Pajak Daerah Bakal Digabungkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin berencana menggabungkan sembilan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi pajak daerah di kota tersebut.

Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan rencana penggabungan perda tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Menurutnya, kebijakan itu diperlukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di Banjarmasin.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang menghambat kami untuk mengambil pajak yang ada di Kota Banjarmasin," katanya, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Perda pajak daerah yang akan digabungkan meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung walet, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan. Selain itu, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan.

Menurut Hermansyah, semua perda tersebut berhubungan dengan lahan sehingga penggabungan perda akan mempermudah sistem administrasinya. Dengan sistem yang terintegrasi pula, pencatatan wajib pajak daerah akan makin baik.

Saat ini, uji publik untuk membahas rencana penggabungan sembilan perda tersebut sedang dilakukan. Nanti, hasilnya akan diserahkan kepada DPRD. Rencana itu juga didampingi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

"Dengan uji publik ini, mudah-mudahan tidak ada lagi yang bertentangan," ujarnya dilansir dari beritabanjarmasin.com.

Selain itu, pemkot juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi (tapping box). Adapun realisasi pendapatan asli daerah Kota Banjarmasin hingga Oktober 2020 telah mencapai Rp245,7 miliar atau 90,64% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN