TRANSPARANSI PAJAK

MoU Pemanfaatan Data Beneficial Owner Diteken, Ini Pernyataan KPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 13:13 WIB
MoU Pemanfaatan Data Beneficial Owner Diteken, Ini Pernyataan KPK

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Hukum dan HAM dan beberapa kementerian teknis menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan data pemilik manfaat (beneficial owner/BO). Kolaborasi ini disebut-sebut dapat meningkatkan transparansi di ranah swasta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan kerja sama terkait aturan BO sangat penting untuk dua aspek. Pertama, meningkatkan transparansi di tataran swasta dan orang pribadi. Kedua, meningkatkan tata kelola yang baik dari perusahaan yang ada di Indonesia.

“Aturan BO ini sangat penting bukan hanya untuk transparansi, tapi juga sebagai upaya sungguh-sungguh Indonesia agar tata kelola perusahaan di Indonesia berjalan dengan baik,” katanya di Hotel Sultan, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Penguatan dan pemanfaatan data BO lintas kementerian ini diteken oleh Kemenkumham dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Laode menambahkan pentingnya tindak lanjut dari nota kesepahaman yang diteken hari ini. Kerja sama ini, menurutnya, bukan hanya untuk mencegah tindakan korupsi dan pencucian uang. Kerja sama ini menjadi instrumen untuk mengamankan penerimaan negara.

Untuk itu, setidaknya diperlukan tiga aturan teknis dari Menkumham sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut. Ketiganya adalah Peraturan Menkumham (Permen) terkait tata cara penentuan BO, Permen terkait tata cara pendaftaran koperasi, dan Permen terkait pengawasan BO.

Baca Juga:
Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

“MoU perlu ditindaklanjuti lebih konkret. Misal, di AHU Kemenkumham setiap perusahaan terdaftar terdapat informasi terkait kepemilikan perusahaan. Hal ini agar Ditjen Pajak bisa melakukan hitung-hitungan agar lebih transparan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada awal tahun lalu Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diteken. Regulasi ini menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan pemilik manfaat yang dimaksud BO ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan.

Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini