TRANSPARANSI PAJAK

MoU Pemanfaatan Data Beneficial Owner Diteken, Ini Pernyataan KPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 13:13 WIB
MoU Pemanfaatan Data Beneficial Owner Diteken, Ini Pernyataan KPK

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Hukum dan HAM dan beberapa kementerian teknis menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan data pemilik manfaat (beneficial owner/BO). Kolaborasi ini disebut-sebut dapat meningkatkan transparansi di ranah swasta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan kerja sama terkait aturan BO sangat penting untuk dua aspek. Pertama, meningkatkan transparansi di tataran swasta dan orang pribadi. Kedua, meningkatkan tata kelola yang baik dari perusahaan yang ada di Indonesia.

“Aturan BO ini sangat penting bukan hanya untuk transparansi, tapi juga sebagai upaya sungguh-sungguh Indonesia agar tata kelola perusahaan di Indonesia berjalan dengan baik,” katanya di Hotel Sultan, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
HJE Naik Tahun Depan, Perusahaan Rokok Borong Pita Cukai Akhir Tahun

Penguatan dan pemanfaatan data BO lintas kementerian ini diteken oleh Kemenkumham dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Laode menambahkan pentingnya tindak lanjut dari nota kesepahaman yang diteken hari ini. Kerja sama ini, menurutnya, bukan hanya untuk mencegah tindakan korupsi dan pencucian uang. Kerja sama ini menjadi instrumen untuk mengamankan penerimaan negara.

Untuk itu, setidaknya diperlukan tiga aturan teknis dari Menkumham sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut. Ketiganya adalah Peraturan Menkumham (Permen) terkait tata cara penentuan BO, Permen terkait tata cara pendaftaran koperasi, dan Permen terkait pengawasan BO.

Baca Juga:
Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

“MoU perlu ditindaklanjuti lebih konkret. Misal, di AHU Kemenkumham setiap perusahaan terdaftar terdapat informasi terkait kepemilikan perusahaan. Hal ini agar Ditjen Pajak bisa melakukan hitung-hitungan agar lebih transparan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada awal tahun lalu Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diteken. Regulasi ini menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan pemilik manfaat yang dimaksud BO ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan.

Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan