JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Hukum dan HAM dan beberapa kementerian teknis menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan data pemilik manfaat (beneficial owner/BO). Kolaborasi ini disebut-sebut dapat meningkatkan transparansi di ranah swasta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan kerja sama terkait aturan BO sangat penting untuk dua aspek. Pertama, meningkatkan transparansi di tataran swasta dan orang pribadi. Kedua, meningkatkan tata kelola yang baik dari perusahaan yang ada di Indonesia.
“Aturan BO ini sangat penting bukan hanya untuk transparansi, tapi juga sebagai upaya sungguh-sungguh Indonesia agar tata kelola perusahaan di Indonesia berjalan dengan baik,” katanya di Hotel Sultan, Rabu (3/7/2019).
Penguatan dan pemanfaatan data BO lintas kementerian ini diteken oleh Kemenkumham dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Laode menambahkan pentingnya tindak lanjut dari nota kesepahaman yang diteken hari ini. Kerja sama ini, menurutnya, bukan hanya untuk mencegah tindakan korupsi dan pencucian uang. Kerja sama ini menjadi instrumen untuk mengamankan penerimaan negara.
Untuk itu, setidaknya diperlukan tiga aturan teknis dari Menkumham sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut. Ketiganya adalah Peraturan Menkumham (Permen) terkait tata cara penentuan BO, Permen terkait tata cara pendaftaran koperasi, dan Permen terkait pengawasan BO.
“MoU perlu ditindaklanjuti lebih konkret. Misal, di AHU Kemenkumham setiap perusahaan terdaftar terdapat informasi terkait kepemilikan perusahaan. Hal ini agar Ditjen Pajak bisa melakukan hitung-hitungan agar lebih transparan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada awal tahun lalu Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diteken. Regulasi ini menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pemilik manfaat yang dimaksud BO ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan.
Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.