BERITA PAJAK HARI INI

MoU Buka Data Pajak dengan Swiss Diteken Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 09:01 WIB
MoU Buka Data Pajak dengan Swiss Diteken Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Setelah menjalin kerja sama pertukaran akses informasi keuangan pajak dengan Hong Kong, hari ini Indonesia akan meresmikan kesepakatan yang sama dengan Swiss. Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (4/7).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) akan dilakukan dengan pemerintah Swiss di Mezanin pukul 13.00 WIB. Ken mengatakan sebelumnya, Indonesia dan Hong Kong telah memulai pertukaran akses informasi keuangan pajak setelah ditandatanganinya Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

Setelah melakukan MoU dengan Swiss, Ken menyatakan bahwa Singapura akan menjadi target selanjutnya. Singapura telahbersedia untuk melakukan pertukaran data pajak dengan Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah mengantisipasi keamaan sistem akses data untuk mengatasi serangan virus dan kenaikan defisit yang disebabkan oleh adanya belanja subsidi. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Atasi Ransomware, Ditjen Pajak Siapkan Sistem Pengaman Akses Data

Untuk menunjang keamanan informasi data keuangan, Ditjen Pajak telah menyiapkan sistem berupa joint domain system, desktop management system, dan beberapa security tools seperti Intrusion Prevention System (IPS), Data loss Prevention(DLP), dan Antimalware. Dengan sistem ini, seluruh log activity dari setiap pemakai atau user bisa direkam, sehingga lebih mudah untuk mencegah fraud. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem ini bisa dioperasikan dalam sistem Ditjen Pajak pada September 2017. Akan ada sekitar 40.000 PC yang terhubung di join domain.

  • Defisit APBN Melebar Jadi 2,6%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 ke Komisi XI DPR RI. Dalam RAPBN-P 2017, Kemenkeu telah memasukkan potensi pelebaran defisit pembiayaan dari semula 2,41% dari produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,6% dari PDB. Pelebaran defisit terjadi karena adanya perubahan komposisi dari sisi penerimaan dan belanja negara. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani, dari sisi belanja negara ada peningkatan lantaran ada kenaikan subsidi energi dan belanja lain yang mendesak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Tekan Dwelling Time, Kewenangan Kelembagaan Diperkuat

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemko) bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menjelaskan target pemerintah untuk mengurangi dwelling time pelabuhan akan diupayakan lewat sistem otomasi dan penguatan kewenangan kelembagaan. Penguatan kewenangan kelembagaan akan dilakukan pada portal sistem tunggal atau National Single Window (NSW). Selain melakukan upaya penguatan kewenangan kelembagaan, Edy bilang pemerintah juga akan melakukan rasionalisasi terhadap pelabuhan, terutama pelabuhan internasional.

  • APBN 2018 Ditinjau Kembali Bulan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan final dari APBN 2018 harus dikerjakan pada Juli ini melalui pembahasan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ani melanjutkan, pemerintah dalam menyusun APBN tahun depan akan mempertimbangkan beberapa faktor, terutama faktor eksternal. Menurutnya dari sisi global, pertumbuhan ekonomi dunia yang positif di kuartal IV tahun lalu berlanjut di kuartal I ini. Hal ini menurutnya adalah angin segar bagi APBN 2018.

  • Pertanian Indonesia Tembus 25 Terbaik Dunia

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pertanian Indonesia masuk 25 besar dunia atau satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masuk dalam Index Keberlanjutan Pangan atau Food Sustainability Index (FSI). Negara-negara yang masuk dalam 25 daftar tersebut harus memenuhi syarat 2/3 penduduk dunia dan sudah mencakup 87 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Dunia. Peringkat tersebut merupakan hasil lembaga riset dan analisis ekonomi internasional berpusat di Inggris, The Economist Intelligent Unit (EIU) dan Barilla Center for Food and Nutrition (BCFN) Foundation. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN