PMK 216/2022

Monev TPB dan KITE, Penerima Fasilitas Bisa Diminta Dokumen SPT Pajak

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 11:17 WIB
Monev TPB dan KITE, Penerima Fasilitas Bisa Diminta Dokumen SPT Pajak

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 216/2022 mengenai monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

PMK tersebut menyatakan monev dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan. Pasal 53 beleid tersebut juga menyebut pejabat DJBC dapat meminta dokumen surat pemberitahuan (SPT) pajak.

"Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi TPB ... dan/atau ... KITE ... direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean dapat ... meminta dokumen laporan keuangan, surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan," bunyi Pasal 53 ayat (1) PMK 216/2022, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain SPT pajak, pejabat DJBC juga dapat meminta data monev; meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari penerima fasilitas TPB, penerima fasilitas KITE, dan/atau pihak lain yang terkait; serta memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data monev, ruangan tempat untuk menyimpan barang yang mendapat fasilitas TPB atau KITE, dan/atau ruangan tempat untuk menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan fasilitas.

Tidak hanya itu, pejabat DJBC dapat pula melakukan tindakan pengamanan berupa penegahan dan/atau penyegelan yang dipandang perlu terhadap sarana pengangkut barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau barang berfasilitas KITE; dan/atau barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau barang fasilitas KITE, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Permintaan dokumen untuk kepentingan monitoring dan/atau evaluasi terhadap penerima fasilitas TPB dan/atau KITE dilakukan secara tertulis. Penerima fasilitas pun wajib memenuhi permintaan tersebut secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam hal tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi, penerima fasilitas TPB dan/atau KITE harus menandatangani surat penolakan atau tidak bersedia membantu pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi.

"Fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE dibekukan dalam hal penerima fasilitas...tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi...," bunyi Pasal 55 ayat (1) PMK 216/2022.

PMK 216/2022 menjelaskan monitoring dan/atau evaluasi penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Monitoring dan/atau evaluasi ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Laporan monitoring di antaranya akan digunakan untuk berbagai sebagai dasar asistensi atau pembinaan terhadap penerima fasilitas; penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penerbitan rekomendasi pembekuan izin, penerbitan rekomendasi pencabutan fasilitas; serta penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan