PIMPINAN BARU BPK RI

Moermahadi Geser Harry Jadi Ketua

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 19:02 WIB
Moermahadi Geser Harry Jadi Ketua

JAKARTA, DDTCNews – Moermahadi Soerja Djanegara menggeser posisi Harry Azhar Azis sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keputusan ini diambil dalam Sidang Badan yang berlangsung hari ini, Jumat (21/4).

Berdasarkan informasi yang diperoleh DDTCNews, secara keseluruhan struktur keanggotaan BPK RI mengalami perubahan. Harry kini menduduki posisi sebagai Anggota VI. Sedangan Moermahadi sebelumnya menjabat sebagai Anggota V.

Kekosongan jabatan Anggota V BPK saat ini diisi oleh Isma Yatun. Adapun posisi Wakil Ketua BPK yang sempat diduduki oleh Sapto Amal Damandari, saat ini tergantikan oleh Bahrullah Akbar yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota VI.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Tidak hanya itu, Eddy Mulyadi Soepardi yang awalnya menjabat sebagai Anggota III BPK juga mengalami pergeseran jabatan dan digantikan oleh Achsanul Qosasi. Eddy saat ini terpilih untuk menjabat sebagai Anggota VII BPK.

Adapun hasil Sidang Badan menunjuk 3 Anggota BPK RI yang tetap menjabat di kursi yang sama. Orang-orang tersebut yakni Agung Firman Sampurna masih tetap menjabat sebagai Anggota I BPK, Agus Joko Pramono sebagai Anggota II BPK, dan Rizal Djalil yang tetap menjabat sebagai Anggota IV BPK.

Selain itu, keputusan Sidang Badan tersebut melepas Mantan Wakil Ketua BPK RI Sapto Amal Damandari yang masa jabatannya sudah selesai. Terhadap semua informasi ini, belum ada pernyataan resmi dari BPK.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2006 dalam pasal 15 menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari/dan/oleh Anggota BPK dalam Sidang Anggota [Sidang Badan] BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.

Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan BPK dipimpin oleh Anggota BPK tertua. Sedangkan, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Untuk lebih jelasnya, berikut struktur pimpinan BPK RI periode 2017-2022:

  • Ketua: Moermahadi Soerja Djanegara
  • Wakil Ketua: Bahrullah Akbar
  • Anggota I: Agung Firman Sampurna
  • Anggota II: Agus Joko Pramono
  • Anggota III: Achsanul Qosasi
  • Anggota IV: Rizal Djalil
  • Anggota V: Isma Yatun
  • Anggota VI: Harry Azhar Azis
  • Anggota VII: Eddy Mulyadi

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?