PIMPINAN BARU BPK RI

Moermahadi Geser Harry Jadi Ketua

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 19:02 WIB
Moermahadi Geser Harry Jadi Ketua

JAKARTA, DDTCNews – Moermahadi Soerja Djanegara menggeser posisi Harry Azhar Azis sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keputusan ini diambil dalam Sidang Badan yang berlangsung hari ini, Jumat (21/4).

Berdasarkan informasi yang diperoleh DDTCNews, secara keseluruhan struktur keanggotaan BPK RI mengalami perubahan. Harry kini menduduki posisi sebagai Anggota VI. Sedangan Moermahadi sebelumnya menjabat sebagai Anggota V.

Kekosongan jabatan Anggota V BPK saat ini diisi oleh Isma Yatun. Adapun posisi Wakil Ketua BPK yang sempat diduduki oleh Sapto Amal Damandari, saat ini tergantikan oleh Bahrullah Akbar yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota VI.

Baca Juga:
BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Tidak hanya itu, Eddy Mulyadi Soepardi yang awalnya menjabat sebagai Anggota III BPK juga mengalami pergeseran jabatan dan digantikan oleh Achsanul Qosasi. Eddy saat ini terpilih untuk menjabat sebagai Anggota VII BPK.

Adapun hasil Sidang Badan menunjuk 3 Anggota BPK RI yang tetap menjabat di kursi yang sama. Orang-orang tersebut yakni Agung Firman Sampurna masih tetap menjabat sebagai Anggota I BPK, Agus Joko Pramono sebagai Anggota II BPK, dan Rizal Djalil yang tetap menjabat sebagai Anggota IV BPK.

Selain itu, keputusan Sidang Badan tersebut melepas Mantan Wakil Ketua BPK RI Sapto Amal Damandari yang masa jabatannya sudah selesai. Terhadap semua informasi ini, belum ada pernyataan resmi dari BPK.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2006 dalam pasal 15 menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari/dan/oleh Anggota BPK dalam Sidang Anggota [Sidang Badan] BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.

Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan BPK dipimpin oleh Anggota BPK tertua. Sedangkan, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Untuk lebih jelasnya, berikut struktur pimpinan BPK RI periode 2017-2022:

  • Ketua: Moermahadi Soerja Djanegara
  • Wakil Ketua: Bahrullah Akbar
  • Anggota I: Agung Firman Sampurna
  • Anggota II: Agus Joko Pramono
  • Anggota III: Achsanul Qosasi
  • Anggota IV: Rizal Djalil
  • Anggota V: Isma Yatun
  • Anggota VI: Harry Azhar Azis
  • Anggota VII: Eddy Mulyadi

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN