Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu berhati-hati dengan modus baru penipuan yang kini makin marak, yakni salah transfer sejumlah uang dari pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online (pinjol).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren pengaduan tentang modus salah transfer uang pinjol ilegal ini makin meningkat.
"Modusnya, korban mendapat transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
OJK lantas memberikan sejumlah tip yang bisa diikuti oleh masyarakat apabila mendapat kiriman uang dari pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjol, padahal dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman.
Pertama, jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu.
Kedua, segera laporkan kepada pihak bank terkait dengan transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
Ketiga, apabila korban dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector maka tidak perlu takut dan panik. Dalam komunikasi dengan penipu, korban bisa menyampaikan bahwa dirinya tidak menggunakan dana yang telah ditransfer dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
Keempat, abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector. Jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
Terakhir, kumpulkan bukti informasi berupa capture nomor WhatsApp, nomor HP, dan nomor rekening terkait dengan oknum penipu dan laporkan kepada Satgas PASTI. Saluran komunikasi Satgas PASTI adalah email [email protected]. Laporan itu bisa dipakai sebagai dasar pemblokiran nomor rekening penipu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.