LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu berhati-hati dengan modus baru penipuan yang kini makin marak, yakni salah transfer sejumlah uang dari pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online (pinjol).

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren pengaduan tentang modus salah transfer uang pinjol ilegal ini makin meningkat.

"Modusnya, korban mendapat transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

OJK lantas memberikan sejumlah tip yang bisa diikuti oleh masyarakat apabila mendapat kiriman uang dari pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjol, padahal dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman.

Pertama, jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu.

Kedua, segera laporkan kepada pihak bank terkait dengan transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

Baca Juga:
WP Diimbau Tak Coba Interaksi dengan Pihak yang Mengatasnamakan DJP

Ketiga, apabila korban dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector maka tidak perlu takut dan panik. Dalam komunikasi dengan penipu, korban bisa menyampaikan bahwa dirinya tidak menggunakan dana yang telah ditransfer dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

Keempat, abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector. Jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

Terakhir, kumpulkan bukti informasi berupa capture nomor WhatsApp, nomor HP, dan nomor rekening terkait dengan oknum penipu dan laporkan kepada Satgas PASTI. Saluran komunikasi Satgas PASTI adalah email [email protected]. Laporan itu bisa dipakai sebagai dasar pemblokiran nomor rekening penipu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Minggu, 24 November 2024 | 11:30 WIB PENIPUAN PAJAK

WP Diimbau Tak Coba Interaksi dengan Pihak yang Mengatasnamakan DJP

Kamis, 21 November 2024 | 09:21 WIB LAYANAN PAJAK

DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax