LAYANAN PAJAK

Modus Penipuan Makin Canggih, Wajib Pajak Diminta Waspada

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Modus Penipuan Makin Canggih, Wajib Pajak Diminta Waspada

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam Podcast Cermati.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta untuk senantiasa mewaspadai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta aparat penegak hukum (APH) dalam merespons maraknya modus penipuan ini. Namun, modus penipuan terus berkembang dan mitigasi paling awal ada di tangan wajib pajak sendiri.

"Yang pertama kali harus dilakukan adalah waspada. Lihat dulu, betul tidak alamat email-nya? Betul tidak pengirimnya?" ujar Dwi, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dwi mengatakan domain yang digunakan DJP ketika menyampaikan email hanyalah pajak.go.id dan nomor telepon yang digunakan adalah 1500-200. Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah mengirimkan informasi kepada wajib pajak menggunakan format android package kit (.apk).

"Apapun yang bentuknya .apk itu tidak mungkin. Kami tidak pernah bosan untuk selalu menginformasikan ini lewat media sosial kita," ujar Dwi.

Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah meminta wajib pajak untuk membayar pajak terutang dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. "Itu pasti tidak mungkin. Membayar pajak tidak mungkin ke rekening orang pribadi, pasti ke rekening negara. Kalau minta transfer itu pasti penipuan," ujar Dwi.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sebelum membayar pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu melalui aplikasi e-billing. Kode billing diperlukan agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak langsung masuk ke rekening pemerintah.

"Kalaupun pakai SSP ya lewat bank dan itu ke rekening negara. Kalau lewat pos juga ke rekening negara. Jadi, tidak mungkin ke rekening pribadi. Langsung ke kas negara," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya