LAYANAN PAJAK

Modus Penipuan Makin Canggih, Wajib Pajak Diminta Waspada

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Modus Penipuan Makin Canggih, Wajib Pajak Diminta Waspada

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam Podcast Cermati.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta untuk senantiasa mewaspadai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta aparat penegak hukum (APH) dalam merespons maraknya modus penipuan ini. Namun, modus penipuan terus berkembang dan mitigasi paling awal ada di tangan wajib pajak sendiri.

"Yang pertama kali harus dilakukan adalah waspada. Lihat dulu, betul tidak alamat email-nya? Betul tidak pengirimnya?" ujar Dwi, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Dwi mengatakan domain yang digunakan DJP ketika menyampaikan email hanyalah pajak.go.id dan nomor telepon yang digunakan adalah 1500-200. Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah mengirimkan informasi kepada wajib pajak menggunakan format android package kit (.apk).

"Apapun yang bentuknya .apk itu tidak mungkin. Kami tidak pernah bosan untuk selalu menginformasikan ini lewat media sosial kita," ujar Dwi.

Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah meminta wajib pajak untuk membayar pajak terutang dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. "Itu pasti tidak mungkin. Membayar pajak tidak mungkin ke rekening orang pribadi, pasti ke rekening negara. Kalau minta transfer itu pasti penipuan," ujar Dwi.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebelum membayar pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu melalui aplikasi e-billing. Kode billing diperlukan agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak langsung masuk ke rekening pemerintah.

"Kalaupun pakai SSP ya lewat bank dan itu ke rekening negara. Kalau lewat pos juga ke rekening negara. Jadi, tidak mungkin ke rekening pribadi. Langsung ke kas negara," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP