LAYANAN PAJAK

Modus Penipuan Makin Canggih, Wajib Pajak Diminta Waspada

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Modus Penipuan Makin Canggih, Wajib Pajak Diminta Waspada

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam Podcast Cermati.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta untuk senantiasa mewaspadai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta aparat penegak hukum (APH) dalam merespons maraknya modus penipuan ini. Namun, modus penipuan terus berkembang dan mitigasi paling awal ada di tangan wajib pajak sendiri.

"Yang pertama kali harus dilakukan adalah waspada. Lihat dulu, betul tidak alamat email-nya? Betul tidak pengirimnya?" ujar Dwi, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Dwi mengatakan domain yang digunakan DJP ketika menyampaikan email hanyalah pajak.go.id dan nomor telepon yang digunakan adalah 1500-200. Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah mengirimkan informasi kepada wajib pajak menggunakan format android package kit (.apk).

"Apapun yang bentuknya .apk itu tidak mungkin. Kami tidak pernah bosan untuk selalu menginformasikan ini lewat media sosial kita," ujar Dwi.

Lebih lanjut, DJP juga tidak pernah meminta wajib pajak untuk membayar pajak terutang dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. "Itu pasti tidak mungkin. Membayar pajak tidak mungkin ke rekening orang pribadi, pasti ke rekening negara. Kalau minta transfer itu pasti penipuan," ujar Dwi.

Baca Juga:
Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Sebelum membayar pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu melalui aplikasi e-billing. Kode billing diperlukan agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak langsung masuk ke rekening pemerintah.

"Kalaupun pakai SSP ya lewat bank dan itu ke rekening negara. Kalau lewat pos juga ke rekening negara. Jadi, tidak mungkin ke rekening pribadi. Langsung ke kas negara," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja