KEBIJAKAN PEMERINTAH

Modal Asing Keluar dari RI Tembus US$2 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Modal Asing Keluar dari RI Tembus US$2 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mencatat aliran modal asing yang keluar dari pasar domestik sudah mencapai US$2,05 miliar hingga 28 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besarnya aliran modal yang keluar disebabkan kondisi pasar keuangan yang serba tidak pasti. Menurutnya, investor tengah mewaspadai berbagai ketidakpastian global seperti kenaikan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara.

"Memasuki kuartal III, yaitu pada Juli hingga 28 Juli ini, investasi portofolio mencatat net outflow US$2,05 miliar. Hal ini sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi," katanya, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Sri Mulyani menjelaskan ketidakpastian di pasar keuangan global akan menjadi tantangan bagi semua negara, termasuk Indonesia. Selain soal aliran modal keluar, kondisi ini juga dapat berdampak pada nilai tukar rupiah.

Di Amerika Serikat (AS), bank sentral telah melakukan langkah-langkah pengetatan kebijakan moneter. Hal ini menyebabkan pelemahan nilai tukar mata uang sejumlah negara terhadap dolar AS, termasuk di Indonesia.

"Tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang meningkat sebagaimana juga dialami oleh seluruh mata uang negara-negara dunia terhadap dolar AS terjadi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang memang masih tinggi," ujar menkeu.

Baca Juga:
Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Sri Mulyani menyebut nilai tukar rupiah hingga 28 Juli 2022 melemah hingga 4,55%. Namun, kondisi tersebutmasih lebih baik ketimbang yang terjadi di negara lain di kawasan seperti ringgit Malaysia yang melemah 6,46%, rupee India 6,8%, dan baht Thailand 9,24%.

Di sisi lain, KSSK mencatat terjadi tren peningkatan seiring dengan kenaikan harga-harga komoditas. Laju inflasi pada Juli 2022 tercatat 4,94% secara tahunan, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 4,35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini