KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Bengkulu Satu menyita satu unit mobil double cabin dengan nilai sekitar Rp200 juta milik wajib pajak.

JSPN KPP Pratama Bengkulu Satu Surya Triosla menjelaskan penyitaan ini bertujuan menjamin pelunasan utang pajak. Sebelumnya, upaya persuasif sudah dilakukan melalui penagihan aktif, termasuk dengan Surat Teguran dan Surat Peringatan tetapi tidak berujung pelunasan oleh wajib pajak.

"Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum juga dilunasi, aset yang disita akan dijual melalui lelang resmi," ujar Surya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pajak menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dan perincian tunggakan pajak yang harus diselesaikan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap aset yang disita, yakni sebuah Mitsubishi Triton SC HDX 4x4 M/T tahun 2015 milik wajib pajak. Aset tersebut akan dinilai untuk menentukan langkah penagihan berikutnya. Jika tunggakan pajak tetap tidak dilunasi, aset tersebut akan dilelang sesuai prosedur yang berlaku.

"Dengan pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan edukasi, KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan oleh wajib pajak tersebut," ujar Surya.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Sebagai informasi, penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak ini sesuai dengan ketentuan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Basrudin Diaz 28 Desember 2024 | 18:45 WIB

Bisa dijelaskan, tunggakan pajaknya sdh berjalan brapa tahun sehingga nilai jaminan sitaan sampai 200 jutaan, penasaran dan rasa was was tiap baca berita yg ginian? . . .

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan