Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beberapa surat edaran terkait dengan penerapan Multilateral Instrument (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan beberapa negara mitra.
Pada Surat Edaran No. SE-05/PJ/2021, DJP menyebutkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Australia, termasuk saat berlaku efektif. MLI berlaku bagi Indonesia terhitung sejak 1 Agustus 2020, sedangkan Australia berlaku sejak 1 Januari 2019.
"Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Australia dapat berjalan sebagaimana mestinya," tulis DJP pada SE-05/PJ/2021, dikutip Rabu (21/4/2021).
Selain itu, dijelaskan juga ketentuan-ketentuan dalam MLI mengenai pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) telah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Ketentuan MLI mengenai pajak-pajak lainnya mulai berlaku efektif dan dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada 1 Januari 2022 untuk Indonesia dan 26 Juni 2021 untuk Australia.
Tak hanya itu, SE-05/PJ/2021 juga memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B. Untuk mempermudah wajib pajak, naskah hasil modifikasi P3B akibat pemberlakuan MLI tercantum dalam lampiran.
"Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi [MLI] terhadap P3B Indonesia-Australia," bunyi bagian penutup SE-05/PJ/2021.
Selain itu, DJP juga telah menerbitkan SE sejenis lainnya, Misal, P3B antara Indonesia dan Jepang pada SE-06/PJ/2021; P3B antara Indonesia dan Kanada pada SE-07/PJ/2021; dan P3B antara Indonesia dan Finlandia pada SE-08/PJ/2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.