UJI MATERIEL

MK Tolak Gugatan Uji Materiel UU KUP

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 19:06 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materiel UU KUP

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiel atas 2 pasal pada UU KUP yakni Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

Dalam Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020, majelis hakim menilai pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon yakni mantan pengurus PT United Coal Indonesia (PT UCI) Taufik Surya Dharma tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi ... pada hari Kamis tanggal 12 bulan November tahun 2020 yang diucapkan pada sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 bulan Januari tahun 2021, selesai diucapkan pukul 10:50 WIB," bunyi Amar Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Untuk diketahui, 2 pasal pada UU KUP yang diperkarakan oleh Taufik adalah pasal yang mengatur tentang penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pasal tentang wakil wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP apabila terdapat permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak atau oleh ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau karena wajib pajak badan telah dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.

Selanjutnya, NPWP dapat dihapuskan bila wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia atau apabila Dirjen Pajak beranggapan perlu untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Adapun Pasal 32 ayat (2) mengatur wakil wajib pajak bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali bila dapat dibuktikan dan dapat diyakinkan wakil wajib pajak benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang.

Menurut pemohon, kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena pemohon selaku mantan pengurus PT UCI dikenai tagihan untuk melunasi utang pajak PT UCI, sedangkan PT UCI sendiri telah dinyatakan pailit dan proses kurasinya sudah diselesaikan oleh kurator.

Mahkamah pun berpandangan persoalan yang dihadapi oleh pemohon sesungguhnya adalah masalah implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas norma UU. Dengan demikian, bukan menjadi wewenang MK untuk menilainya.

Baca Juga:
Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (6) UU KUP adalah tidak beralasan menurut hukum," bunyi Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020.

Gugatan atas Pasal 32 ayat (2) tidak beralasan menurut hukum. Menurut mahkamah, pembebanan tanggung jawab suatu badan hukum kepada seseorang atau kelompok pengurus tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan pertimbangan hukum yang sama, Mahkamah juga memandang ketentuan yang membebankan penyelesaian kewajiban perpajakan suatu badan kepada pengurus yang diwakili oleh kurator sudah sejalan dengan UUD 1945. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN