UJI MATERIEL

MK Tolak Gugatan Uji Materiel UU KUP

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 19:06 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materiel UU KUP

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiel atas 2 pasal pada UU KUP yakni Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) pada hari ini, Kamis (14/1/2021).

Dalam Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020, majelis hakim menilai pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon yakni mantan pengurus PT United Coal Indonesia (PT UCI) Taufik Surya Dharma tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi ... pada hari Kamis tanggal 12 bulan November tahun 2020 yang diucapkan pada sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 bulan Januari tahun 2021, selesai diucapkan pukul 10:50 WIB," bunyi Amar Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Untuk diketahui, 2 pasal pada UU KUP yang diperkarakan oleh Taufik adalah pasal yang mengatur tentang penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pasal tentang wakil wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP apabila terdapat permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak atau oleh ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau karena wajib pajak badan telah dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.

Selanjutnya, NPWP dapat dihapuskan bila wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia atau apabila Dirjen Pajak beranggapan perlu untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Adapun Pasal 32 ayat (2) mengatur wakil wajib pajak bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali bila dapat dibuktikan dan dapat diyakinkan wakil wajib pajak benar-benar tidak mungkin dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang.

Menurut pemohon, kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena pemohon selaku mantan pengurus PT UCI dikenai tagihan untuk melunasi utang pajak PT UCI, sedangkan PT UCI sendiri telah dinyatakan pailit dan proses kurasinya sudah diselesaikan oleh kurator.

Mahkamah pun berpandangan persoalan yang dihadapi oleh pemohon sesungguhnya adalah masalah implementasi dan bukan persoalan konstitusionalitas norma UU. Dengan demikian, bukan menjadi wewenang MK untuk menilainya.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (6) UU KUP adalah tidak beralasan menurut hukum," bunyi Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020.

Gugatan atas Pasal 32 ayat (2) tidak beralasan menurut hukum. Menurut mahkamah, pembebanan tanggung jawab suatu badan hukum kepada seseorang atau kelompok pengurus tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan pertimbangan hukum yang sama, Mahkamah juga memandang ketentuan yang membebankan penyelesaian kewajiban perpajakan suatu badan kepada pengurus yang diwakili oleh kurator sudah sejalan dengan UUD 1945. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi