KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mitigasi Dampak Corona, BKF Sebut Stimulus Rp405 Triliun Tidak Cukup

Dian Kurniati | Senin, 20 April 2020 | 13:23 WIB
Mitigasi Dampak Corona, BKF Sebut Stimulus Rp405 Triliun Tidak Cukup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memprediksi anggaran paket stimulus yang mencapai Rp405,1 triliun tak akan cukup menangani virus Corona beserta dampak sosial-ekonominya.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu beralasan pandemi Corona saat ini serba tidak pasti, sehingga pemerintah sulit mengukur skala dampaknya. Meski begitu, pemerintah akan terus mengkaji efek Corona beserta kebijakan fiskal yang perlu dilakukan.

“Apakah paket stimulus ini cukup? Kami tidak tahu, bahkan kami menduga ini tidak akan cukup,” katanya melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Febrio menambahkan pemerintah juga akan bersiap jika stimulus Rp405 triliun itu ternyata tak cukup. Pemerintah, lanjutnya, akan membuat kebijakan lanjutan untuk mengantisipasi kekurangan stimulus tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Corona sebesar Rp405,1 triliun. Penambahan anggaran itu menyebabkan defisit anggaran melebar hingga 5,07%.

Penambahan belanja dan pembiayaan Rp405,1 triliun tersebut terdiri dari Rp75 triliun dana kesehatan, dan Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, insentif pajak dan relaksasi untuk UMKM sebesar Rp70,1 triliun dan program pemulihan ekonomi nasional dengan biaya sebesar Rp150 triliun.

Khusus program pemulihan ekonomi nasional, lanjut Febrio, anggaran akan digunakan untuk membantu warga yang belum mendapat stimulus pemerintah. Misal, kelompok menengah yang tidak mendapat bantuan sosial, tetapi mengalami kesulitan akibat pandemi.

“(Fokusnya) terus terang saat ini masih digodok. Saya belum bisa bercerita banyak. Tapi diindikasikan, ini untuk relaksasi dan stimulus UMKM,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 10:55 WIB

COVID-19 tentunya banyak menimbulkan dampak sosial ekonomi, semoga kebijakan ini dapat setidaknya membantu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak