PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Misbakhun: Yang Tahu Yang Berkuasa Merotasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 18:38 WIB
Misbakhun: Yang Tahu Yang Berkuasa Merotasi

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews—Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang dilempar ke Komisi III lalu dikembalikan lagi ke Komisi XI dalam tempo kurang dari 24 jam, mengaku tidak tahu dengan nasib yang dialaminya.

Misbakhun mengonfirmasi benar telah terjadi perombakan kembali keanggotaan Fraksi Partai Golkar di Komisi XI DPR, dari sebelumnya berganti, kini dikembalikan lagi. “Yang tahu kenapanya adalah yang punya kekuasaan melakukan rotasi,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (20/9/2019)

Namun, ia mengklaim, keputusan Fraksi Partai Golkar yang merombak lalu mengembalikan lagi itu tidak berdampak dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang akan digelar Selasa atau Rabu pekan depan (23-24/9/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sayang, ia enggan menjelaskan lebih lanjut kenapa rotasi tersebut tidak berdampak pada pemilihan anggota BPK, mengingat rotasi itu sendiri diadakan dalam rangka pemilihan anggota BPK. Ia juga tidak menyebutkan arah pilihan partainya, termasuk perseteruan di internal Partai Golkar.

Seperti diketahui, menjelang voting pemilihan anggota BPK Kamis malam (19/9/2019), Fraksi Partai Golkar mengganti seluruh anggotanya di Komisi XI dan memindahkannya ke komisi lain. Perombakan itu tertuang dalam surat Fraksi Partai Golkar yang ditandatangani Sekretaris Fraksi Adies Kadir.

Setelah itu, voting dibatalkan dan Komisi XI akan menggelar fit and proper test kepada 30 sisa nama calon anggota BPK pada Senin dan Selasa (23-24/9/2019). Hari ini, Fraksi Golkar kembali mengirim surat untuk mengembalikan lagi nama anggotanya di Komisi XI seperti sebelumnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Akrobat politik perombakan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini terungkap melalui surat SJ.00.2643/FPG/DPRRI/IX/2019 tanggal 20 September 2019 yang diperoleh DDTCNews, Jumat (20/9/2019). Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir.

“Menyusuli surat kami nomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 tanggal 19 September 2019 perihal Pergantian Sementara Keanggotaan Komisi dari FPG DPR RI, sehubungan tugas telah selesai, maka keanggotaan Komisi dari FPG DPR RI dikembalikan seperti semula,” kata Adies dalam surat tersebut.

Dengan adanya surat itu, maka Melchias Markus Mekeng misalnya, yang belum juga 24 jam duduk di di Komisi V DPR, kembali bergeser ke Komisi XI. Namun, belum diketahui apakah Melchias yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini otomatis kembali menempati posisinya sebagai Ketua Komisi XI.

Baca Juga:
Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Begitupun dengan 6 anggota Fraksi Partai Golkar lain yang sebelumnya di Komisi XI, yaitu Andi Achmad Dara, Muhammad Nur Purnomosidi, Muhammad Sarmuji, Ahmadi Noor Supit, Mukhamad Misbakhun, dan Agun Gunanjar Sudarsa. Semua kembali ke Komisi IX.

Adapun pengganti ke-7 anggota Komisi XI itu, yakni Muhidin Muhammad Said, Maman Abdurrahman, Bobby Adhityo Rizaldi, Saiful Bahri Ruray, Saniatul Lativa, John Kenedy Aziz, dan Andi Fauziah, harus kembali ke komisinya masing-masing. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?