PROVINSI BANTEN

Minim Transaksi Selama Pandemi, Target Pajak Sulit Dicapai

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:30 WIB
Minim Transaksi Selama Pandemi, Target Pajak Sulit Dicapai

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pendapatan daerah Provinsi Banten diperkirakan hanya akan mencapai 92% dari target pada akhir tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan kondisi pandemi Covid-19 membuat target penerimaan masih sulit dicapai.

Penerimaan pajak khususnya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih sulit dicapai akibat rendahnya pembelian kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Karena situasi pandemi saat ini, kondisi keuangan sedang susah. Masyarakat jarang yang membeli kendaraan baru," ujar Opar, dikutip Rabu (22/12/2021).

Meski demikian, terdapat beberapa jenis pajak daerah yang mampu melampaui target yang ditetapkan yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah (PAD), Opar mengatakan Pemprov Banten telah bekerja sama dengan dealer otomotif untuk menggelar banyak pameran. Insentif pembebasan denda atau pemutihan juga telah diberikan agar wajib pajak tetap melunasi PKB terutang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pengurangan pokok BBNKB sebesar 10% juga diberikan atas kendaraan baru milik wajib pajak badan seperti PT dan CV.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan otoritas pajak berupaya untuk meningkatkan realisasi PKB dengan menambah jam layanan. "Yang biasanya sampai sore, kami layani sampai malam," ujar Budi seperti dilansir radarbanten.co.id.

Sebagai catatan, pendapatan daerah Provinsi Banten pada APBD 2021 ditetapkan senilai Rp12,12 triliun dengan target PAD mencapai Rp7,67 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak