PROVINSI BANTEN

Minim Transaksi Selama Pandemi, Target Pajak Sulit Dicapai

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:30 WIB
Minim Transaksi Selama Pandemi, Target Pajak Sulit Dicapai

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pendapatan daerah Provinsi Banten diperkirakan hanya akan mencapai 92% dari target pada akhir tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan kondisi pandemi Covid-19 membuat target penerimaan masih sulit dicapai.

Penerimaan pajak khususnya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih sulit dicapai akibat rendahnya pembelian kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

"Karena situasi pandemi saat ini, kondisi keuangan sedang susah. Masyarakat jarang yang membeli kendaraan baru," ujar Opar, dikutip Rabu (22/12/2021).

Meski demikian, terdapat beberapa jenis pajak daerah yang mampu melampaui target yang ditetapkan yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah (PAD), Opar mengatakan Pemprov Banten telah bekerja sama dengan dealer otomotif untuk menggelar banyak pameran. Insentif pembebasan denda atau pemutihan juga telah diberikan agar wajib pajak tetap melunasi PKB terutang.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Pengurangan pokok BBNKB sebesar 10% juga diberikan atas kendaraan baru milik wajib pajak badan seperti PT dan CV.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan otoritas pajak berupaya untuk meningkatkan realisasi PKB dengan menambah jam layanan. "Yang biasanya sampai sore, kami layani sampai malam," ujar Budi seperti dilansir radarbanten.co.id.

Sebagai catatan, pendapatan daerah Provinsi Banten pada APBD 2021 ditetapkan senilai Rp12,12 triliun dengan target PAD mencapai Rp7,67 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%