PROVINSI BANTEN

Minim Transaksi Selama Pandemi, Target Pajak Sulit Dicapai

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:30 WIB
Minim Transaksi Selama Pandemi, Target Pajak Sulit Dicapai

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pendapatan daerah Provinsi Banten diperkirakan hanya akan mencapai 92% dari target pada akhir tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan kondisi pandemi Covid-19 membuat target penerimaan masih sulit dicapai.

Penerimaan pajak khususnya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih sulit dicapai akibat rendahnya pembelian kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Karena situasi pandemi saat ini, kondisi keuangan sedang susah. Masyarakat jarang yang membeli kendaraan baru," ujar Opar, dikutip Rabu (22/12/2021).

Meski demikian, terdapat beberapa jenis pajak daerah yang mampu melampaui target yang ditetapkan yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah (PAD), Opar mengatakan Pemprov Banten telah bekerja sama dengan dealer otomotif untuk menggelar banyak pameran. Insentif pembebasan denda atau pemutihan juga telah diberikan agar wajib pajak tetap melunasi PKB terutang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pengurangan pokok BBNKB sebesar 10% juga diberikan atas kendaraan baru milik wajib pajak badan seperti PT dan CV.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan otoritas pajak berupaya untuk meningkatkan realisasi PKB dengan menambah jam layanan. "Yang biasanya sampai sore, kami layani sampai malam," ujar Budi seperti dilansir radarbanten.co.id.

Sebagai catatan, pendapatan daerah Provinsi Banten pada APBD 2021 ditetapkan senilai Rp12,12 triliun dengan target PAD mencapai Rp7,67 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN