PERPRES 74/2022

Minim Sosialisasi, Fasilitas Fiskal untuk Manufaktur Tak Maksimal

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Mei 2022 | 13:30 WIB
Minim Sosialisasi, Fasilitas Fiskal untuk Manufaktur Tak Maksimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang berbagai insentif yang ditawarkan kepada sektor manufaktur, baik insentif fiskal maupun nonfiskal, masih belum dimanfaatkan secara efektif oleh industri.

Merujuk pada lampiran Perpres 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024, minimnya pemanfaatan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal disebabkan oleh kurangnya informasi yang sampai ke pelaku usaha industri.

"[Fasilitas] belum dimanfaatkan efektif oleh pelaku usaha industri dikarenakan keterbatasan informasi dan perlunya koordinasi, pemetaan, dan sosialisasi pemanfaatan yang sistematis," sebut pemerintah dalam lampiran tersebut, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hingga 2024, pemerintah menargetkan fasilitas fiskal dan nonfiskal dapat mengakselerasi kinerja pertumbuhan sektor industri yang mendukung ekspor dan substitusi impor serta penyiapan sumber daya manusia (SDM).

Pemerintah juga berharap insentif yang ditawarkan kepada sektor manufaktur dapat memperdalam struktur industri nasional, baik untuk industri baru maupun untuk industri existing yang melakukan perluasan komoditi baru.

Terakhir, insentif tersebut juga diharapkan dapat mendorong upaya industri melakukan inovasi dan penguasaan teknologi baru sekaligus mendukung pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Penyediaan fasilitas fiskal dan nonfiskal bertujuan untuk menciptakan iklim usaha industri yang kondusif serta meningkatkan kinerja investasi dan kinerja industri dalam negeri," tulis pemerintah pada lampiran Perpres 74/2022.

Untuk diketahui, beberapa fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan sektor industri antara lain tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax, pembebasan bea masuk impor barang modal/bahan baku untuk investasi, dan bea masuk ditanggung pemerintah.

Sementara itu, insentif nonfiskal yang ditawarkan pemerintah antara lain memfasilitasi sektor industri sebagai objek pembiayaan LPEI, pelatihan SDM industri, penetapan perusahaan industri atau kawasan industri sebagai objek vital nasional sektor industri, dan sebagainya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ke depan, fasilitas nonfiskal yang akan diberikan berupa penerapan izin berbasis risiko. Dengan kata lain, pemberian izin akan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha melalui perhitungan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya. (rig)

https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/2.%20Lampiran%20Salinan%20Perpres%20Nomor%2074%20Tahun%202022.pdf

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201