PEREKONOMIAN INDONESIA

Milenial, Presiden Jokowi Andalkan Anda untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Dian Kurniati | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Milenial, Presiden Jokowi Andalkan Anda untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kalangan muda atau milenial berpotensi menjadi penggerak ekonomi digital dan menciptakan banyak lapangan kerja pada masa depan, bahkan jika usahanya masih berskala UMKM.

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah gaya usaha dan konsumsi masyarakat dari konvensional menjadi serba digital. Dalam situasi itulah, menurutnya, kalangan milenial cenderung cepat merespons karena lebih akrab dengan teknologi digital.

"Saya membayangkan, jika satu usaha milik kaum milenial mempekerjakan 5 orang saja, sudah ada berapa ribu orang yang bekerja mendapatkan langsung manfaat transformasi usaha yang dilakukan anak-anak muda," katanya, dalam acara Kumparan Festival UMKM, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jokowi mengatakan pada saat ini, tercatat ada 64 juta UMKM di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 8 juta UMKM atau sekitar 13% yang telah memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produk dan jasanya.

Dengan kehadiran pelaku milenial, Jokowi meyakini UMKM akan lebih cepat naik kelas. Pasalnya, kalangan milenial memiliki keunggulan dalam memanfaatkan teknologi digital sehingga lebih cepat memasarkan produk dan jasanya.

Jokowi menilai pandemi Covid-19 pada gilirannya membuat potensi pasar digital UMKM di Indonesia tumbuh lebih cepat. Apalagi, Indonesia memiliki populasi terbesar keempat di dunia, yakni sebanyak 270 juta jiwa.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja juga akan mendorong pertumbuhan UMKM karena proses pembukaan usaha semakin mudah. Pelaku UMKM tidak memerlukan perizinan usaha. Mereka hanya cukup mendaftar melalui sistem elektronik.

"Dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan regulasi ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan," ujarnya.

Pemerintah akan, sambung Jokowi, akan terus memangkas regulasi yang masih tumpang tindih dan mengganggu iklim usaha. Dia berharap kemudahan dari UU Cipta Kerja tersebut dapat menumbuhkan lebih banyak lagi UMKM di Indonesia agar penciptaan lapangan kerja semakin banyak.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Dia menyebut komposisi penduduk usia produktif berusia 15-64 tahun pada saat ini sangat besar, yakni tercatat 183 juta jiwa atau 68%. Pada 2030, Indonesia diperkirakan akan mengalami masa bonus demografi dengan karena penduduk usia produktifnya menjadi 60% dan mendominasi angkatan pekerja nasional.

Adapun setiap tahunnya, ada 2,9 juta anak muda yang memasuki angkatan kerja baru. Dengan kondisi inilah, penciptaan lapangan kerja baru makin mendesak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra